Anak Wartawan yang Tewas Dibakar Terharu MK Kabulkan Gugatan Peradilan Militer

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materiil tentang UU Peradilan Militer. Eva Meliani Boru Pasaribu, nan merupakan anak wartawan nan tewas dibakar di Karo, Rico Sempurna Pasaribu, terharu mendengar putusan tersebut.

"Terharu ya. Karena perjuangan ini juga kan kami bareng-bareng udah bolak-balik, bolak-balik dari Medan ke Jakarta ya kan. Terus satu tadi saya langsung mikir kayak oh mungkin kelak kasusku tetap bisa ada titik terangnya gitu. Jadi, agak syok tadi dengar hasil sidangnya, jadi agak terharu gitu," kata Eva Meliani saat ditemui usai putusan perkara 260/PUU-XXIII/2025 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eva tampak menangis haru saat majelis pengadil membacakan putusan. Ia berambisi Kopral Satu (Koptu) Herman Bukit dapat diadili melalui peradilan umum agar penanganan perkara nan menewaskan ayahnya menjadi lebih jelas.

"Harapannya semoga Koptu Herman Bukit tersebut dapat diadili di peradilan umum sih, Kak. Supaya apa namanya, kejelasan kasusnya lebih ini gitu," ujarnya.

Putusan MK

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan uji materiil tentang UU Peradilan Militer. Dalam pertimbangan putusannya, MK menyatakan prajurit TNI nan melakukan tindak pidana umum semestinya diadili di peradilan umum.

"Mengadili: mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (15/10).

Permohonan ini diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu dengan nomor perkara 260/PUU-XXIII/2025. Sebagai informasi, Lenny Damanik adalah ibu dari siswa SMP berinisial MHS (15) nan tewas dianiaya Sertu Riza Pahlivi.

Sementara itu, Eva Meliani adalah anak wartawan nan tewas dibakar di Karo, Rico Sempurna Pasaribu. Para pemohon menguji Pasal 9 nomor 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan 28D ayat (1) UUD 1945.

MK menyatakan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan UUD Tahun 1945. MK juga menyatakan UU tersebut tidak mempunyai kekuatan norma mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan ini diucapkan.

MK menyatakan yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan status pelaku sebagai prajurit TNI. MK menyatakan tindak pidana umum nan dilakukan oleh prajurit TNI semestinya diadili dengan di peradilan umum.

"Dengan demikian, justifikasi yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit. Sementara itu dalam konteks ini, berkenaan dengan kategori yurisdiksi peradilan umum adalah berangkaian dengan tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP nan dilakukan oleh prajurit TNI, semestinya menjadi yurisdiksi peradilan umum," kata pengadil personil Arsul Sani.

MK menilai semakin jauh suatu tindak pidana dari karakter unik kemiliteran, semakin lemah argumen untuk mempertahankannya di peradilan militer. Oleh lantaran itu, MK menilai pembatasan yurisdiksi peradilan militer krusial untuk memastikan kekhususannya terhadap perkara dengan karakter militer.

MK menyatakan penggunaan peradilan umum sejalan dengan kebutuhan untuk menjamin akuntabilitas, independensi, dan mencegah akibat impunitas atas tindak pidana umum nan dilakukan prajurit TNI. MK menyatakan tidak ada pilihan lain bagi pembentuk undang-undang untuk mengubah UU Peradilan Militer. Terlebih, kata Mahkamah, petunjuk Undang-Undang 34/2004 telah melangkah 22 tahun hingga putusan a quo diucapkan.

(dcom/dcom)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑