Anak Riza Chalid Hadapi Vonis Kasus Tata Kelola Minyak Hari Ini

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT. Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan dan Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhamad Kerry Adrianto (anak Riza Chalid) bakal menjalani sidang vonis pada Kamis (26/2/2026). Riva dan Kerry merupakan terdakwa korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

1. Sidang Vonis

Informasi nan dihimpun, sidang bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pukul 13.00 WIB. Namun hingga saat ini para terdakwa terlihat belum berada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Keduanya menjalani sidang tuntutan pada Jumat (13/2/2026). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Riva dijatuhi balasan 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar 190 hari kurungan, serta duit pengganti Rp5 miliar subsider 7 tahun kurungan.

Sementara Kerry dituntut 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta duit pengganti Rp13,4 triliun subsider 10 tahun kurungan.

Selain Riva dan Kerry, terdakwa lainnya ialah Asisten Manager Crude Import Trading pada Fungsi Crude Trading ISC PT Pertamina Persero 2019-2020, Edward Corne; VP Trading & Other Business PT Pertamina Patra Niaga Periode 2021-2023, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusuma; VP Intermediate Supply PT Pertamina tahun 2017-2018, Toto Nugroho.

Selain itu, SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina 2018-2020 Hasto Wibowo; Business Development Manager PT Trafigura 2019-2021 Martin Haendra Nata; VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015 Alfian Nasution. Seluruh terdakwa didakwa merugikan finansial negara Rp285 triliun dalam perkara ini.

Mereka didakwa melanggar Pasal 2 alias Pasal 3 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com