Liputan6.com, Jakarta - Majelis pengadil Pengadilan Militer menjatuhkan vonis kepada empat prajurit TNI nan terbukti terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dalam putusannya, pengadil mengungkap sejumlah pertimbangan nan memberatkan para terdakwa, mulai dari rusaknya gambaran TNI hingga luka permanen nan dialami korban.
Empat terdakwa nan divonis dalam perkara tersebut ialah Edi Sudarko dengan balasan tiga tahun penjara dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Terdakwa Budhi Hariyanto Widhi dijatuhi balasan dua tahun enam bulan penjara dan pidana tambahan pemecatan.
Sementara itu, Nandala Dwi Prasetia divonis dua tahun penjara, sedangkan Sami Lakka dijatuhi balasan satu tahun enam bulan penjara.
Dalam amar putusannya, majelis pengadil menilai perbuatan para terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai nan semestinya dijunjung tinggi oleh seorang prajurit TNI.
Dari aspek kepentingan militer, pengadil menegaskan TNI merupakan lembaga negara nan mempunyai tugas menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, lembaga tersebut kudu diisi oleh prajurit nan profesional, disiplin, dan alim hukum.
Hakim menilai para terdakwa justru mengingkari tugas nan diberikan negara. Mereka telah dididik, dilatih, dan dipersiapkan untuk menjalankan tugas pertahanan negara, tetapi malah melakukan tindakan kekerasan terhadap penduduk sipil.
Perbuatan tersebut dinilai semakin serius lantaran mengakibatkan korban mengalami abnormal berat pada mata kanan. Kondisi itu menjadi salah satu pertimbangan utama nan memberatkan balasan para terdakwa.
Majelis juga menyoroti akibat luas nan ditimbulkan dari kasus tersebut. Penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menjadi perhatian publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial dan mendapat sorotan luas dari masyarakat.
Menurut hakim, viralnya kasus tersebut tidak hanya mencoreng nama baik para pelaku, tetapi juga merusak gambaran TNI sebagai lembaga nan selama ini mendapat tingkat kepercayaan tinggi dari masyarakat.
"Perbuatan para terdakwa menjadi viral di media sosial sehingga menjadi atensi ketua TNI dan perhatian publik nan berkarakter negatif. Hal tersebut sangat merusak gambaran TNI nan notabene sebagai lembaga nan terpercaya," kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Rabu (10/6/2026).
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·