Anak Eks Bupati Sleman Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata Covid-19

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Anak Eks Bupati Sleman Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata Covid-19 Kejaksaan Negeri Sleman menetapkan RA(MI/agus utantoro)

KEJAKSAAN Negeri Sleman menetapkan RA, anak mantan Bupati Sleman Sri Purnomo dan Kustini sebagai tersangka kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pengelolaan Dana Hibah Pariwisata di Kabupaten Sleman Tahun 2020.

Kasus nan sama, juga nan menjerat Sri Purnomo nan kemudian oleh Pengadilan Tipikor Yogyakarta Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016-2021 tersebut dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun.

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto, Senin malam mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka Kejaksaan Negeri Sleman langsung melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan.

"Hari ini Senin tanggal 22 Juni 2026 interogator Kejaksaan Negeri Sleman telah meningkatkan status seorang saksi dan menetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pengelolaan Dana Hibah Pariwisata di Kabupaten Sleman Tahun 2020 ialah saksi dengan inisial RA nan merupakan personil DPRD Kabupaten Sleman Periode 2019-2024 dan periode 2024-2029," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto, Senin.

Ia mengungkapkan kasus itu berasal pada tahun 2020 Kabupaten Sleman memperoleh hibah dari Kementerian Keuangan RI sebesar Rp68,518 miliar dalam rangka Penanganan Pandemi Covid-19 dan Dampak akibat Pandemi Covid-19.

Hibah tersebut pengaturanya dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.07/2020 dan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI No KM/694/PL.07.02/M-K/2020 nan diubah dengan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI No KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tentang Petunjuk Teknis Hibah Pariwisata dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional tahun anggaran 2020.

Melalui serangkaian penyelidikan dan investigasi ujarnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sleman, ujarnya ditemukan perbuatan aktif dari tersangka RA dalam Pengelolaan Dana Hibah Pariwisata di Kabupaten Sleman Tahun 2020.

"Tersangka melakukan pengkondisian proposal-proposal dari golongan masyarakat sebagai penerima hibah dan selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sleman," katanya.

Menurut Bambang, perbuatan tersangka RA tersebut dilakukan bersama-sama dengan terdakwa Sri Purnomo telah mengakibatkan kerugian finansial negara sebesar Rp10,952 miliar.

Besaran kerugian negara itu berasas Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan DIY Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pariwasata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020 Nomor PE.03.03/SR-1504/PW12/5/2024 tanggal 12 Juli 2024.

Tersangka RA dinilai melanggar pasal 603 juncto pasal 20 huruf C Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.

Sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan subsidair menabrak pasal 604 juncto pasal 20 huruf C Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.

Sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka RA, ujarnya, kemudian ditahan untuk 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Sleman. Ia menegaskan Kejaksaan Negeri Sleman terus berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Sleman secara professional, akuntabel, objektif, transparan. (AU)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia