Fahmi Firdaus
, Jurnalis-Senin, 09 Maret 2026 |12:20 WIB

Ilustrasi. (Foto: Unsplash)
JAKARTA - Pemerintah berkomitmen menjaga kesehatan mental anak melalui pembatasan media sosial bagi anak. Satu tahun setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil satu langkah krusial untuk masa depan anak-anak Indonesia.
Plt. Direktur Komunikasi Publik Marroli Jeni Indarto menerangkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 bahwa pemerintah menetapkan anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat mempunyai akun pada platform digital berisiko tinggi.
“Kami memahami langkah ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal,. “Namun pemerintah tidak bisa tinggal tak bersuara ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan. ”ujar Marroli saat menghadiri Makan Bergizi Gratis Goes to School di Pondok Pesantren Darul Falah Cihampelas, Bandung Barat, dikutip Senin (9/3/2026).
Pemerintah kata dia kudu memastikan tanggung jawab perlindungan anak berada pada platform nan mengelola ruang digital, sehingga orang tua tidak kudu menghadapi tantangan ini sendirian.

Sementara itu, Tenaga Ahli Direktorat Promosi dan Edukasi Gizi Badan Gizi Nasional (BGN) Anyelir Puspa Kemala menyampaikan langkah-langkah nan telah ditempuh BGN untuk memberikan akses MBG kepada anak di seluruh Indonesia, termasuk Bandung Barat.
“MBG bermaksud untuk memastikan setiap anak sekolah mendapatkan asupan protein dan vitamin nan memadai untuk menunjang pertumbuhan bentuk serta kepintaran kognitif mereka. Menu nan disajikan telah melalui standarisasi mahir gizi dengan memanfaatkan komoditas keanekaragaman hayati” tukasnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·