Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman mengusulkan tambahan anggaran untuk dua lembaga nan dipimpinnya. Amran mengusulkan usulan tambahan anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) Rp 22,43 triliun dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Rp 17,73 triliun.
Amran mengatakan Berdasarkan surat berbareng Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan per 7 Mei 2026, pagu sugestif Kementerian Pertanian tahun 2027 ditetapkan sebesar Rp 23,23 triliun. Namun, anggaran tersebut dinilai belum cukup untuk memenuhi sasaran produksi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, Amran mengusulkan tambahan anggaran untuk Kementan.
"Jumlah usulan tambahan diajukan Rp 22,43 triliun," ujar Amran dalam rapat kerja dengan komisi IV DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Target nan telah ditetapkan dalam RPJMN 2025-2029 berfokus untuk meningkatkan produksi, mulai dari komoditas hilirisasi perkebunan pengembangan ternak, bibit sumber komoditas pertanian strategis support program penyuluhan, pendidikan pertanian, support operasional aktivitas mobilisasi, hingga kesatuan kerja lingkup kementerian.
Tambahan anggaran bakal dialokasikan ke sejumlah pos strategis, di antaranya untuk Direktorat Jenderal (Ditjen) Lahan dan Irigasi Pertanian (LIP) sebesar Rp 3,5 triliun, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Rp 5,04 triliun, serta Ditjen Perkebunan sebesar Rp 3,27 triliun, Ditjen Tanaman Pangan Rp 1,56 triliun, Ditjen Hortikultura Rp3,2 triliun, Ditjen Perkebunan Rp3,27 triliun, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Rp 1,6 triliun, BPPSDMP Rp 2,68 triliun, Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian Rp 1,7 triliun, Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal Rp 284 miliar.
"Untuk itu minta kiranya Ibu Ketua dan ketua serta personil Komisi IV dapat menyetujui usulan penyesuaian pagu sugestif Kementerian Pertanian tahun 2027, nan awalnya Rp23 triliun menjadi Rp 45 triliun, untuk selanjutnya dapat diusulkan, dibahas pada rapat dengan Badan Anggaran DPR RI," tambah Amran.
Bapanas Usul Tambah Anggaran Rp 17,7 T
Bapanas mengantongi pagu sugestif untuk 2027 sebesar Rp 110 miliar. Anggaran ini dinilai belum cukup untuk menjalankan mandat negara untuk Bapanas mengenai stabilisasi nilai dan pasokan pangan.
"Kami sampaikan rencana RKA tahun 2027 berasas Surat Bersama Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2027, Badan Pangan Nasional memperoleh pagu sugestif Rp110 miliar," tutur Amran.
Alokasi anggaran pada 2027, digunakan untuk program kesiapan akses dan konsumsi pangan berbobot sebesar Rp 7,65 miliar dan program support manajemen Rp 102,69 miliar, termasuk penghasilan dan tunjangan pegawai Rp 72,32 miliar, Rp 18 miliar untuk operasional perkantoran dan Rp12,35 miliar untuk support manajemen, teknis lainnya tingkat pusat dan daerah.
"Pagu sugestif tersebut belum sepenuhnya bisa mendukung penyelenggaraan program prioritas nasional nan menjadi mandat Badan Pangan Nasional. Usulan tambahan anggaran sebesar Rp4,13 triliun nan disepakati pada RDP tanggal 21 Mei 2026," jelas Amran.
Selain kebutuhan anggaran untuk mendukung pencapaian sasaran RKP tahun 2027, Amran juga mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp13,6 triliun untuk pelaksana penyaluran persediaan pangan pemerintah, berupa support pangan beras dan support pengentasan stunting berupa daging ayam dan telur ayam.
Amran menjelaskan support pangan beras direncanakan diberikan kepada sekitar 18,37 juta penerima manfaat, di mana masyarakat nan berada di desil 1 sampai 3. Sedangkan support pengentasan stunting direncanakan diberikan kepada 1,45 juta family akibat stunting. Data-data tersebut berasas info Tunggal Sosial Ekonomi Nasional Kementerian Sosial. Dengan begitu, total usulan tambahan anggaran Bapanas mencapai Rp 17,7 triliun.
"Dengan demikian, total kebutuhan anggaran Badan Pangan Nasional tahun 2027 menjadi sebesar Rp17,84 triliun nan bakal digunakan untuk mencapai sasaran pembangunan pangan nasional dan penyelenggaraan beragam program pemerintah," tambah Amran.
(rea/ara)
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·