Amran Mau Tarik Beras Fortifikasi Tak Sesuai Standar dari Pasar

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyampaikan paparan saat panen raya kedelai ketahanan pangan di Desa Ngudikan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (14/5/2026). Foto: Prasetia Fauzani/ANTARA FOTO

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyatakan pemerintah bakal menarik beras fortifikasi nan tidak sesuai standar dari peredaran. Langkah itu diambil setelah hasil pemeriksaan laboratorium menemukan sekitar 80 persen sampel beras fortifikasi nan diuji tidak memenuhi ketentuan.

Kementerian Pertanian telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk menindaklanjuti temuan tersebut, termasuk penarikan produk dari pasar.

“Kaki sudah koordinasi. Kita bakal tindak. Kalaupun dia tarik sampelnya saya sudah ambil seluruh Indonesia, seperti nan dulu,” kata Amran di area Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (2/8).

Produksi beras fortifikasi merujuk pada dua Standar Nasional Indonesia (SNI), ialah SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi. Ketentuannya, setiap 100 gram beras fortifikasi wajib mengandung vitamin B1 minimal 0,25 mg, masam folat 0,25–0,38 mg, vitamin B12 sebesar 1,0–1,5 mikrogram, unsur besi 3,50–5,25 mg, serta seng 3,0–4,5 mg. Selain itu, kernel fortifikan kudu dicampurkan ke dalam beras sosoh dengan rasio minimal 1 persen.

Sebelumnya juga telah dilakukan pengawasan terhadap 15 merek beras fortifikasi pada Juni 2026. Hasilhya sebanyak 12 merek dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), sementara hanya tiga merek nan memenuhi syarat (MS).

Pekerja penyimpanan menunjukkan beras fortifikasi FS Nutri Rice di Food Station Tjipinang, Pisangan, Jakarta pada Rabu (26/1/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Menurut Amran, pengambilan sampel baru dilakukan dalam satu hingga dua hari terakhir sehingga tidak menutup kemungkinan produk tersebut tetap beredar di ritel. Dia menyebut bakal memberikan hukuman manajemen bagi pengusaha nan mencurangi tata niaga beras fortifikasi.

“Mungkin lantaran baru satu-dua hari kami ambil sampelnya. Tapi nan pasti kami tindak, izinnya kita cabut jika dia pidana kita penjarakan,” tambahnya.

Kecurangan ini terlihat dari beragamnya nilai beras fortifikasi nan diawasi Kementan, berkisar antara Rp 17.580 hingga Rp 42.500 per kilogram (kg). Padahal, biaya tambahan vitamin dan mineral seperti B12 untuk beras unik tersebut hanya sekitar Rp 700 hingga Rp 1.000 per kg.

Lalu jika beras nan digunakan adalah beras medium, nilai setelah penambahan vitamin dan mineral semestinya tetap sekitar Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium Rp 14.900 per kg. Namun, Kementan menemukan produk nan dijual di pasaran berkisar antara Rp 20.000 hingga Rp 42.000 per kg.

“Kalau ditambahkan kernel tambahan tadi nan unsur B12 dan itu nilainya Rp 700 per kg. Kemudian dengan menggunakan beras medium diproses fortifikasi bisa Rp 14.000 nilai HET, tetapi dijual Rp 20.000, ada Rp 42.000 per kilo. Wajar nggak ini?” ujarnya.

Selain mempersiapkan penindakan terhadap dugaan pelanggaran beras fortifikasi, Amran juga mengumpulkan perwakilan organisasi kepemudaan, pelajar, dan mahasiswa di kediamannya di Jakarta, Minggu (2/8). Dalam pertemuan itu, dia membujuk generasi muda mengawal pemberantasan mafia pangan.

“Mau enggak bantu saya gebuk ini? Saya mau gebuk ini dua sampai tiga minggu ke depan. Mau? Sepakat kita gebuki? Ini nan kudu kita musuh bersama,” ujar Amran.

Rugikan Konsumen Rp 71,9 T

Pekerja mengangkut beras di area Pasar Dargo, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (30/4/2025). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Sebelumnya tindakan curang tata niaga beras fortifikasi alias beras nan diberikan tambahan vitamin dan mineral menimbulkan kerugian konsumen mencapai Rp 71,9 triliun.

Kementan mendapatkan nomor Rp 71,9 triliun tersebut dari kalkulasi potensi kerugian tersebut berasas selisih nilai beras fortifikasi dengan nilai satuan tertinggi (HET) beras premium. Harga rata-rata beras fortifikasi diasumsikan mencapai Rp 22.665 per kilogram (kg), alias lebih tinggi Rp 7.765 per kg dibandingkan HET beras premium nan sebesar Rp 14.900 per kg.

Selisih nilai itu kemudian dikalikan dengan perkiraan konsumsi beras fortifikasi nasional nan mencapai 9,2 juta ton per tahun dan menghasilkan nomor Rp 71,9 triliun per tahun.

Selain merugikan rakyat, kecurangan ini juga merugikan negara akibat adanya penggunaan subsidi dalam produksi beras tersebut senilai Rp 56 triliun.

Pada 2026, pemerintah mengalokasikan subsidi sektor pangan Rp 164 triliun dan Rp 144 triliun per tahun. Menurut Amran dari jumlah itu, Rp 56 triliun digunakan untuk subsidi beras fortifikasi.

“Ini peralatan subsidi. Produksinya mendapat subsidi pupuk, irigasi, listrik, BBM, benih, traktor, dan lain-lain. Sudah peralatan subsidi, dipakai menipu pula rakyat. Ini kejam. Selain merugikan masyarakat sekitar Rp 71 triliun, juga merugikan negara lantaran subsidi nan diberikan tidak tepat sasaran,” jelas Amran.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan