ilustrasi(Antara)
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai tuntutan 2 tahun 6 bulan penjara terhadap empat prajurit TNI terdakwa penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, tidak mencerminkan rasa keadilan.
Usman menyebut tuntutan nan diajukan Oditur Militer itu jauh dari proporsionalitas atas tindakan nan dilakukan para terdakwa. “Tuntutan 2,5 tahun penjara untuk para penyerang Andrie Yunus adalah pelecehan keadilan,” kata Usman Hamid kepada wartawan, Rabu (3/6).
Menurut Usman, dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, tuntutan tersebut justru menunjukkan kegagalan menghadirkan keadilan bagi korban. “2,5 tahun penjara bukanlah tuntutan nan mau mendekati keadilan. Tapi arogansi penyangkalan. Jadi jauh dari proporsionalitas,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa vonis pengadil nantinya tetap berpotensi lebih ringan dibanding tuntutan nan diajukan jaksa militer. Sebagai perbandingan, Usman menyinggung kasus seorang personil militer nan hanya dihukum 10 bulan penjara usai menganiaya pelajar berumur 15 tahun.
Selain menyoroti tuntutan hukuman, Usman menilai perkara ini menjadi bukti perlunya pertimbangan terhadap sistem peradilan militer dalam menangani personil TNI nan terlibat pelanggaran kewenangan asasi manusia. “Sudah saatnya peradilan militer atas personil militer nan terlibat kejahatan HAM diakhiri,” tegasnya.
Lebih jauh, Usman menekankan bahwa keadilan nan sempurna memang susah diwujudkan. Namun, menurut dia, perihal itu tidak boleh dijadikan argumen untuk mengabaikan upaya menghadirkan balasan nan setara dan sebanding dengan perbuatan pelaku.
Sebelumnya, oditur militer menuntut empat prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dengan balasan 2,5 tahun penjara. Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6).
Empat terdakwa dalam perkara tersebut ialah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Dalam persidangan, oditur militer menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. (Dev/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·