Amnesty Soroti Banding Prajurit TNI dalam Kasus Andrie Yunus, Minta Barang Bukti Dikembalikan ke Polda

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Amnesty Soroti Banding Prajurit TNI dalam Kasus Andrie Yunus, Minta Barang Bukti Dikembalikan ke Polda Andrie Yunus.(dok. Amnesty International Indonesia)

PIHAK Amnesty International Indonesia menilai pengajuan banding oleh empat personil TNI nan divonis bersalah dalam kasus penyiraman air keras terhadap pembela HAM Andrie Yunus kudu menjadi momentum untuk mengungkap tuntas tokoh di kembali teror tersebut. Organisasi itu juga mendesak otoritas militer menghentikan rencana pemusnahan barang bukti dan segera mengembalikannya kepada Polda Metro Jaya guna kepentingan investigasi lanjutan.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menegaskan pihaknya tetap menyimpan kekhawatiran terhadap putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta nan menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa.

“Kasus Andrie terancam masuk keranjang sampah jika vonis Pengadilan Militer II-08 Jakarta bersambung dengan pemusnahan peralatan bukti. Kami tetap cemas dengan vonis tersebut,” kata Usman dalam keterangannya, Senin (22/6).

Menurut Usman, secara norma tidak terdapat argumen mendesak untuk memusnahkan peralatan bukti dalam perkara tersebut. Ia menjelaskan pemusnahan peralatan bukti umumnya dilakukan terhadap peralatan terlarang, berbahaya, rentan disalahgunakan, alias lantaran keterbatasan tempat penyimpanan.

“Karena semua argumen pemusnahan itu tidak ada, maka urgensi dimusnahkan pun juga tidak ada. Apalagi vonis pengadil tunggal Pengadilan Jakarta Selatan memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan investigasi kasus tersebut,” ujarnya.

Ia menilai selama putusan perkara belum berkekuatan norma tetap, otoritas militer tidak semestinya mengambil langkah pemusnahan peralatan bukti. Menurutnya, tindakan tersebut justru dapat menghalang proses penegakan norma nan tetap berjalan.

“Mengingat putusan belum berkekuatan norma tetap, otoritas militer tidak boleh langsung menghancurkan peralatan bukti. Instruksi pemusnahan peralatan bukti ini merupakan obstruction of justice alias upaya merintangi investigasi nan sah,” tegasnya.

Usman mengatakan pengajuan banding oleh para terdakwa semestinya menjadi kesempatan bagi lembaga militer untuk menunjukkan komitmen terhadap penegakan norma nan transparan dan akuntabel.

“Pengajuan banding ini adalah momentum bagi otoritas militer untuk mengembalikan semua peralatan bukti ke Polda Metro Jaya atas nama norma dan keadilan korban,” katanya.

Di sisi lain, dia juga meminta Polda Metro Jaya segera mengambil langkah aktif dengan mengusulkan permintaan pengembalian peralatan bukti nan sebelumnya diserahkan kepada pihak militer.

“Polda Metro Jaya juga kudu segera mengusulkan permintaan pengembalian peralatan bukti dari otoritas militer nan semula menerima penyerahan peralatan bukti dari Polda,” ujarnya.

Amnesty menilai kelanjutan investigasi sangat krusial untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain nan diduga berada di kembali tindakan teror terhadap Andrie Yunus. Hingga saat ini, menurut Usman, proses norma baru menyentuh pelaku lapangan dan belum menyasar pihak nan diduga menjadi inisiator.

“Kelanjutan investigasi krusial untuk membongkar tuntas kejahatan, terutama melacak keterlibatan pihak lain alias inisiator di kembali teror ke Andrie Yunus, nan hingga sekarang belum tersentuh,” katanya.

Selain itu, Amnesty kembali mendesak Presiden untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) guna memastikan pengungkapan kasus melangkah secara menyeluruh.

“Kami kembali mendesak Presiden membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta untuk memastikan keadilan bagi korban dan perbaikan akuntabilitas militer nan lemah dan meresahkan masyarakat,” ujar Usman.

Ia juga meminta TNI membuka akses seluas-luasnya kepada interogator Polda Metro Jaya untuk memeriksa seluruh terdakwa maupun saksi dari unsur militer nan berangkaian dengan perkara tersebut.

“Selain menyerahkan peralatan bukti, TNI kudu terbuka dalam akses bagi interogator Polda Metro Jaya untuk memeriksa semua terdakwa dan juga saksi-saksi dari pihak militer,” katanya.

Lebih jauh, Usman menilai putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta belum memenuhi rasa keadilan korban lantaran hanya menghukum pelaku lapangan tanpa mengungkap kemungkinan pertanggungjawaban pihak nan lebih tinggi.

“Vonis Pengadilan Militer II-08 Jakarta kemarin adalah tamparan keras lantaran hasilnya mencederai rasa keadilan korban. Hal ini kembali mengonfirmasi kuatnya budaya impunitas militer, dengan hanya menyeret pelaku lapangan tanpa menuntut pertanggungjawaban komando,” ujarnya.

Karena itu, Amnesty kembali mendesak DPR dan pemerintah mempercepat revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Menurut Usman, ketentuan tersebut perlu disesuaikan dengan petunjuk Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI nan menyatakan prajurit nan melakukan tindak pidana umum kudu tunduk pada peradilan umum. “Tanpa itu, perlindungan pembela HAM terus terancam dan supremasi norma di Indonesia hanya sebatas omon-omon,” katanya.

Sebelumnya, empat personil TNI nan menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus telah mengusulkan banding atas putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, permohonan banding para terdakwa tercatat pada 17 Juni 2026 alias tujuh hari setelah putusan dibacakan. Sementara itu, oditur militer dilaporkan tidak mengusulkan upaya norma banding atas putusan tersebut. (Dev/P-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia