Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah(Antara)
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, melontarkan kritik tajam terhadap penanganan kasus dugaan korupsi batu bara nan berakibat luas pada masyarakat, termasuk memicu pemadaman listrik massal alias blackout di wilayah Sumatera. Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Eks Jampidsus), Febri Adriansyah.
Usman menegaskan bahwa krisis daya nan berakar dari praktik korupsi merupakan pelanggaran terhadap kewenangan masyarakat atas standar hidup nan layak. Hak tersebut telah dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) nan diratifikasi melalui UU Nomor 11 Tahun 2005.
"Mengingat besarnya kerugian publik, penegakan norma dalam kasus ini kudu melangkah transparan, objektif, dan bebas halangan serta intervensi," ujar Usman dalam obrolan publik berjudul "Tarik-Menarik Status Febri Adriansyah dan Tantangan Negara Hukum: Menelaah Pasal 10A UU No. 19 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi" di Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Soroti Keterlibatan TNI dan Ancaman Remiliterisasi
Selain substansi korupsi, Usman menyoroti kehadiran abdi negara TNI dengan seragam komplit dalam pengamanan di kediaman Febri Adriansyah serta di Markas Polda Metro Jaya. Ia menilai penggunaan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Jaksa sebagai dalih penjagaan oleh Mabes TNI patut dipertanyakan.
"Ini mengindikasikan ancaman remiliterisasi di ranah penegakan norma sipil. Negara kudu memastikan lembaga militer tidak melampaui batas. Kasus korupsi batu bara ini wajib diusut tuntas tanpa bayang-bayang intervensi militer maupun politik kekuasaan," tegasnya.
Desakan KPK Ambil Alih Perkara
Senada dengan Amnesty, Akademisi Hukum Tata Negara Abd. Rorano menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kudu mengambil alih penuh kasus nan menyeret Febri Adriansyah. Hal ini sesuai dengan mandat Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019 guna menghindari tumbukan kepentingan (conflict of interest).
"KPK diwajibkan mengambil alih, tidak sebatas supervisi. Mengingat status Febri Adriansyah nan tetap menjadi saksi dalam perkara terkait, ada kekhawatiran tumbukan kepentingan jika tidak ditangani lembaga independen," jelas Rorano. Ia juga mengingatkan agar penegak norma tidak terpengaruh opini publik dan konsentrasi membongkar tokoh intelektual di kembali aliran biaya korupsi tersebut.
Pesan untuk Presiden Prabowo
Koordinator Forum Pemuda Indonesia Raya (FPIR), Fauzan Ohorella, turut meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi Perpres Nomor 66 Tahun 2025. Menurutnya, privilese nan diberikan kepada lembaga yudikatif justru berpotensi disalahgunakan.
"Kami berambisi komitmen Asta Cita Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi dijalankan utuh. Presiden tidak boleh terpengaruh kepentingan tertentu nan dapat mengganggu stabilitas sosial-politik dan kamtibmas akibat skandal korupsi batu bara ini," pungkas Fauzan.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·