Ammar Zoni Pilih Jalur PK untuk Sanggah Tuduhan Bandar Narkobaamp;nbsp;

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Ravie Wardani , Jurnalis-Rabu, 06 Mei 2026 |10:35 WIB

Ammar Zoni Pilih Jalur PK untuk Sanggah Tuduhan Bandar Narkoba 

Ammar Zoni Pilih Jalur PK untuk Sanggah Tuduhan Bandar Narkoba. (Foto: Okezone)

JAKARTA - Krisna Murti mengumumkan langkah norma nan diambil Ammar Zoni setelah sang tokoh divonis 7 tahun penjara atas kasus peredaran narkoba di dalam rumah tahanan. Dia membenarkan, sang tokoh tidak bakal mengambil banding atas putusan tersebut.

Namun begitu, sang tokoh memutuskan, mengambil langkah norma berupa Peninjauan Kembali (PK) untuk membantah tuduhan nan menyebut dirinya adalah seorang bandar narkoba seperti nan termuat dalam vonis hakim. 

Melalui PK, Krisna Murti optimistis, status Ammar sebagai pengedar bisa dipatahkan. "Kenapa memilih PK? Karena banyak hal-hal nan kami rasa janggal. Kami bakal membuktikan bahwa pengguna kami tidak seperti nan dituduhkan,” ungkapnya. 

Ammar Zoni dijatuhi balasan 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lantaran melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 mengenai penyalahgunaan narkotika, pada 23 April 2026. 

Dengan begitu, maka Ammar kudu menjalani masa hukumannya lebih lama lantaran diakumulasikan dengan sisa pidana dari kasus narkoba sebelumnya. Rika Aprianti, Kasubdit Kerjasama Dirjenpas menegaskan, tidak ada istilah ‘perkara baru’ nan berdiri sendiri dalam sistem pemasyarakatan jika narapidana tersebut tetap mempunyai sisa masa tahanan. 

Ammar Zoni, menurut Rika, bakal menjalankan seluruh masa pidananya di Lapas Nusakambangan setelah status hukumnya dinyatakan inkrah oleh kejaksaan. Meski demikian, bapak dua anak itu tetap mempunyai kewenangan sebagai penduduk binaan.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com