Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap Ammar Zoni dalam kasus dugaan peredaran narkotika dalam rutan.
Hakim menilai bahwa Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat mengenai peredaran narkotika dalam rutan. Atas perbuatannya Ammar divonis penjara dengan denda sebesar Rp subsider
"Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar, nan kudu dibayar dalam 1 bulan," kata ketua majelis hakim.
Vonis pengadil lebih ringan dibandingkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut Ammar dengan 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4,5 bulan penjara.
Ammar berbareng lima terdakwa lainnya diduga menjadi pemasok dan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja di dalam lingkungan rutan. Akibat kasus ini, dia dipindahkan ke Lapas dengan keamanan super ketat di Nusakambangan.
Adapun lima terdakwa lainnya ialah Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim namalain Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.
Atas perbuatannya, Ammar dan lima terdakwa lainnya didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) alias Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·