Aminah Tewas Usai Santap 13 Tusuk Sate Beracun dari Menantu

Sedang Trending 4 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Aminah (57), penduduk Desa Sindon, Ngemplak, Boyolali, meninggal bumi usai menyantap sate sate berbisa nan dikirim oleh menantunya, PW (40).

Dalam tragedi ini, pelaku nan mengaku sakit hati lantaran tak dianggap oleh korban, lantas menumpahkan kekesalannya dengan mencampurkan sate itu dengan racun tikus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aminah tinggal di rumahnya, Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, seorang diri. Kejadian bermulai pada Senin (18/5) saat tersangka mengirimkan sate kepada korban menggunakan akun ojol fiktif.

Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra, mengatakan akun itu menggunakan nama dan foto Luriyanti Putri, nan merupakan anak kedua dari korban alias adik ipar pelaku.

Korban sebenarnya sempat menghubungi anaknya. Ia menanyakan langsung kiriman sate ayam mengatasnamakan anaknya. Namun anaknya menjawab tidak mengirim sate ayam.

Kata Indrawan, saat ditanya oleh korban, anaknya minta agar korban tidak makan sate tersebut. 

"Namun kebenaran nan kami temukan dan ada saksi nan menemukan tusuk sate nan sudah kemungkinan dikonsumsi oleh korban," ujar Indrawan dilansir detikJateng, Senin (8/6).

Keesokan harinya, Selasa (19/5) sekitar pukul 07.00 WIB korban ditemukan meninggal bumi di dalam rumah oleh anaknya dalam kondisi tubuh kaku, wajah membiru dan mulut keluar muntahan makanan. Saat itu pintu rumah dalam kondisi terkunci dan lampunya tetap menyala. 

Indrawan berbicara dari keterangan saksi, ditemukan 13 biji tusuk sate di lokasi.

Kuburan Korban Diekshumasi

Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra mengatakan pihak family korban berprasangka atas kematian ibunya nan tak wajar. Polres Boyolali berbareng Biddokkes Polda Jateng kemudian melakukan ekshumasi pada Sabtu (30/5) untuk kemudian dilakukan autopsi.

"Bahwa pada tubuh almarhum, kemudian dari beberapa bukti nan diserahkan ke kami, baik itu dari sate dan kemudian dari satu ekor ayam nan juga diketemukan meninggal di sekitaran TKP, itu diketemukan terdapat unsur beracun. Sehingga perihal tersebut nan mendasari dan menyebabkan almarhum itu itu meninggal dunia," kata Indra.

Setelah dilakukan pemeriksaan, menantu korban berinisial PW (40) akhirnya mengakui nan mengirimkan sate berbisa itu. Dia pun ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Polres Boyolali.

"Tersangka ataupun terduga pelaku ini menggunakan racun tikus nan dicampurkan ke dalam makanan sate kemudian menggunakan akun fiktif untuk mengirimkan makanan sate tersebut ke kediaman almarhumah," jelasnya.

Polisi menetapkan menantu PW (40) sebagai tersangka atas kasus pembunuhan mertuanya, Aminah (57) menggunakan sate berbisa sudah. PW terancam penjara maksimal 20 tahun alias balasan mati.

"Untuk pasal nan kami terapkan di sini adalah Pasal 459 alias Pasal 458 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 2025 tentang KUHP. Dimana ancaman hukumannya adalah pidana meninggal alias pidana penjara seumur hidup alias pidana penjara paling lama 20 tahun," tegas Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra dilansir detikJateng, Senin.

Baca selengkapnya di sini...

(tim/wis)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional