Jakarta -
Perry Warjiyo mengundurkan diri sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) lantaran argumen pribadi. Kursi ketua bank sentral untuk sementara diisi oleh Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti sebagai Pejabat Sementara Gubernur BI.
Penunjukan tersebut dilakukan sesuai sistem nan diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Dikutip detikcom dari beleid tersebut, Senin (27/7/2026), dalam Pasal 50 ayat (1) dijelaskan bahwa jika terjadi kekosongan kedudukan Gubernur, Deputi Gubernur Senior alias Deputi Gubernur BI, Presiden bakal mengangkat pejabat baru sesuai ketentuan nan berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gubernur BI nan ditunjuk bakal memimpin selama sisa masa kedudukan orang nan digantikannya alias selama lima tahun. Kemudian dalam pasal 50 ayat 2, dijelaskan jika kekosongan kedudukan Gubernur belum diangkat penggantinya, Deputi Gubernur Senior bakal diangkat menjadi pejabat Gubernur sementara.
"Dalam perihal kekosongan kedudukan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diangkat penggantinya, Deputi Gubernur Senior menjalankan tugas pekerjaan Gubernur sebagai pejabat Gubernur sementara," terang pasal tersebut.
Lalu jika Deputi Gubernur Senior juga berhalangan, Deputi Gubernur nan paling lama masa jabatannya menjalankan tugas pekerjaan Gubernur sebagai pejabat Gubernur sementara.
Alur Pemilihan Gubernur BI
Kemudian pada UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK pasal 41, dijelaskan bahwa pemilihan Gubernur BI dilakukan melalui beberapa tahapan. Pertama, Presiden bakal mengusulkan nama untuk kemudian dilantik setelah mendapat persetujuan DPR RI. Presiden boleh mengusulkan paling banyak 3 orang calon
"Untuk setiap kedudukan Gubernur dan Deputi Gubernur Senior sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden mengusulkan kepada DPR paling banyak 3 (tiga) orang calon," bunyi pasal 41 ayat 3.
Usulan Presiden kepada DPR disampaikan paling lambat tiga bulan sebelum berakhirnya masa kedudukan Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur. Sementara itu, DPR bisa menyetujui alias menolak paling lambat satu bulan terhitung sejak usul diterima.
"Dalam perihal calon Gubernur, Deputi Gubernur Senior, alias Deputi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tidak disetujui oleh DPR, Presiden wajib mengusulkan calon baru," bunyi ayat 41 pasal 6.
Pada pasal 40 dijelaskan juga persyaratan menjadi personil Dewan Gubernur BI
Syarat Jadi Anggota Dewan Gubernur BI
a. Warga negara Indonesia
b. Memiliki integritas, akhlak, dan moral nan tinggi
c. Memiliki skill dan pengalaman di bagian ekonomi, keuangan, perbankan, alias hukum
d. Bukan pengurus dan/atau personil partai politik pada saat pencalonan.
(ara/ara)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·