Alur KPK Sita Rumah-Mobil Vinna Ledy yang Diduga Pemberian Pengusaha

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
Jakarta -

KPK telah menyita sejumlah aset milik Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni. Aset nan disita itu diduga merupakan pemberian pengusaha.

Sebagai informasi, KPK sedang melakukan mengusut kasus baru nan merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi dengan tersangka Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari. Dalam investigasi baru ini, KPK telah menggeledah sejumlah letak hingga menyita beberapa aset.

Salah satu letak nan pernah digeledah adalah rumah Vinna. Selain menggeledah rumah Vinna, KPK juga menyita mobil hingga rumah mewah Vinna.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut alur KPK mengusut kasus Bupati Rejang Lebong Fikri hingga menyita rumah dan mobil Vinna seperti dirangkum detikcom, Selasa (1/9/2026):

KPK OTT Bupati Rejang Lebong

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong Fikri pada 9 Maret 2026. KPK kemudian menetapkan Fikri sebagai tersangka.

Fikri diduga menerima total suap Rp 1,7 miliar dari beberapa proyek. Kasus ini berasal saat Pemkab Rejang Lebong hendak mengerjakan sejumlah proyek pada awal 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan proyek itu terdapat di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong. Asep mengatakan total anggaran proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong mencapai Rp 91,13 miliar.

Asep mengatakan suap ijon proyek senilai Rp 980 juta itu diberikan secara berjenjang melalui perantara. Selain itu, kata Asep, nilai ijon proyek dari ketiga pihak tersebut berbeda-beda.

Asep mengatakan ada dugaan penerimaan lain ke Fikri senilai Rp 775 juta. Dia menduga perbuatan tersebut dilakukan berulang.

KPK Kembangkan Perkara

Pada Juli 2026, KPK membenarkan sedang ada investigasi baru nan merupakan pengembangan dari kasus Fikri. Namun, belum ada tersangka nan diumumkan dalam perkara ini.

"Sprindik umum," kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Senin (20/7/2026).

KPK Geledah Rumah Vinna

Pada Agustus 2026, KPK melakukan penggeledahan mengenai perkara baru itu. Salah satu tempat nan digeledah adalah rumah Vinna.

Jubir KPK Budi Prasetyo menyebut penggeledahan dilakukan pada Rabu (12/8/2026) hingga Kamis (13/8). KPK menyita arsip hingga peralatan bukti elektronik dari penggeledahan tersebut.

"Keempat Lokasi tersebut ialah rumah milik dua orang ASN pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bengkulu, rumah personil DPRD Kota Bengkulu, dan pihak swasta," kata Budi dalam keterangan tertulis, Minggu (16/8).

KPK sita mobil Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna (dok. Istimewa)KPK sita mobil Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna (dok. Istimewa)

KPK Sita Pajero Sport Vinna

Pada 10 Agustus 2026, KPK menyita mobil Pajero Sport milik Vinna. Mobil itu diduga merupakan pemberian pengusaha.

"Dalam lanjutan pengembangan investigasi perkara dugaan tindak pidana korupsi mengenai suap pengadaan peralatan dan jasa di lingkungan Pemkab Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu, bahwa pada 10 Agustus 2026 lalu, interogator telah melakukan penyitaan atas satu unit kendaraan roda empat dari saudari VLA selaku personil DPRD Kota Bengkulu," kata Jubir KPK Budi Prasetyo.

KPK Duga Vinna Terima Aset Mewah dari Pengusaha

KPK menduga ada pemberian beberapa aset mewah dari pengusaha berjulukan Eno Bowo Susilo ke Vinna. Eno Bowo telah diperiksa KK.

"Penyidik mendalami mengenai dugaan pemberian sejumlah aset oleh EBS (Eno Bowo Susilo) kepada pejabat di Kota Bengkulu, di antaranya mobil mewah, apartemen mewah, hingga rumah mewah. Penyidik tentu bakal mendalami keterkaitannya dengan pengerjaan proyek-proyek di Kota Bengkulu," kata Budi pada Kamis (27/8).

"Diduga pemberian oleh EBS tersebut untuk VLA, selaku personil DPRD Kota Bengkulu. Penyidik bakal mendalami mengenai dugaan pemberian aset-aset mewah ini," imbuh Budi.

Rumah mewah Anggota DRPD Kota Bengkulu Vinna Ledy nan disita KPK (dok. Istimewa)Rumah mewah Anggota DRPD Kota Bengkulu Vinna Ledy nan disita KPK (dok. Istimewa)

KPK Sita Rumah Mewah Vinna

Terbaru, KPK menyita rumah mewah di wilayah Jakarta Selatan. Rumah itu milik personil DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA).

"Aset nan disita berupa satu unit rumah mewah milik saudari VLA, selaku personil DPRD Kota Bengkulu," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (1/9).

Budi mengatakan interogator bakal mendalami lebih lanjut soal asal usul rumah itu. KPK mengatakan penyitaan dilakukan untuk membikin perkara semakin jelas.

"Penyidik selanjutnya bakal mendalami lebih lanjut nexus alias hubungan antara dugaan pemberian aset dari pihak swasta kepada saudari VLA, dengan rangkaian peristiwa pidana nan sedang disidik," ujarnya.

PKB Hormati Proses Hukum

Wakil Ketua Umum (Waketum) PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengatakan pihaknya menghormati proses norma nan dilakukan KPK. Diketaui, Vinna Ledy Anggraheni merupakan personil DPRD Kota Bengkulu dari PKB.

"Di mana pun juga ya, jika ada proses ke siapa pun, itu kita hargai ya. Proses apa pun para penegak hukum," kata Cucun di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9).

(haf/dhn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑