Alphard Terobos Lampu Merah di HI Ternyata Nunggak Pajak Sejak 2024

Sedang Trending 13 jam yang lalu

Jakarta -

Polisi mengungkap mobil Toyota Alphard yang viral menerobos lampu merah pelican crossing di Bundaran HI, Jakarta Pusat, rupanya menunggak pajak selama 2 tahun. Pemilik mobil tersebut saat ini melakukan kewajibannya bayar pajak dan proses kembali nama.

"Saat ini proses kembali nama dan bayar pajak bakal dilakukan oleh pemilik/yang menguasai kendaraan saat ini," Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).

Ojo mengatakan mobil Alphard tersebut mempunyai nopol original B-97-ELI. Sesuai STNK, kepemilikan kendaraan tersebut atas nama master E.

Namun, kendaraan tersebut sudah dijual kepada A sejak dua tahun nan lampau dan pemilik lama sudah memblokirnya. Sehingga, si pemilik baru kendaraan ialah A kudu melakukan kewajibannya kembali nama kendaraan dan bayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

"Ini kudu dilakukan lantaran menyangkut ketaatan bayar pajak dan menyangkut nama baik orang lain nan namanya tertera di STNK, seolah-olah nama di STNK tidak bayar pajak padahal sudah menjualnya dan sudah memberitahukan ke Dipenda Banten bahwa kendaraan sudah dijual dan minta untuk blokir 2 tahun lalu, sehingga jika muncul masalah bukan lagi menjadi tanggung jawabnya (pemilik pertama)," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mobil Sudah Dijual

Pajak kendaraan bernopol original B-97-ELI menjadi sorotan lantaran rupanya menunggak 2 tahun. Pemilik baru semestinya melakukan proses kembali nama kendaraan Alphard itu.

"Si pemilik baru ini tidak bisa memperpanjang STNK lantaran persyaratannya kudu ada KTP original (yang sesuai dengan pemilik pada STNK), jadi si pemilik baru ini harusnya dia kembali nama kendaraan tersebut, tapi nggak dibalik nama sama dia," jelas Ojo.

"Itu pajaknya kan sampai Oktober 2023. Dia menunggak pajak dari 2024. Dia nggak bisa bayar pajak lantaran sudah diblokir, maka dia kudu kembali nama agar bisa bayar pajak. Kalau sudah kembali nama, otomatis dia juga kudu bayar pajak dan dendanya," jelasnya.

Ojo kemudian bicara soal gimana mobil itu bisa ada di tangan polisi nan kemudian terlibat cekcok dengan sekuriti di Bundaran HI. Usut punya usut, polisi tersebut rupanya meminjam mobil tersebut kepada A.

"Pemilik baru ini orang umum, bukan polisi, bukan pejabat. Nah, personil ini pinjam mobil ke temannya itu, temannya itu nan punya Alphard itu," pungkasnya.

(wnv/mea)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News