Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi XII DPR RI mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) di DPR RI. Namun, di tengah proses itu, pembahasan beleid nan bakal menggantikan Undang-Undang nomor 22 tahun 2021 tetap melangkah alot.
Salah satu rumor utama nan menjadi perhatian adalah rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas. Keberadaan lembaga baru tersebut diproyeksikan membawa perubahan terhadap tata kelola industri migas nasional, khususnya dalam pengelolaan aktivitas upaya hulu.
Hanya saja, persoalan nan mengemuka bukan hanya menyangkut kewenangan BUK Migas, tetapi juga mengenai siapa nan nantinya menjadi operator dan pihak nan mengendalikan lembaga tersebut.
Dalam pembahasan di Komisi XII DPR RI, setidaknya terdapat tiga skenario nan mengemuka. BUK Migas dapat ditempatkan langsung di bawah Presiden, berada di bawah PT Pertamina (Persero), alias berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Tanggapan beberapa fraksi DPR
Terpisah, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Dony Maryadi Oekon mengatakan kreasi kelembagaan BUK Migas saat ini tetap dalam pembahasan. Namun, dia menyebut terdapat pendapat untuk kembali merujuk pada konsep nan pernah diterapkan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara.
"Kita lihat nantinya, jika kita lihat ini apa nan terjadi saat ini kita kelihatannya bakal kembali kepada undang-undang nan lama. Itu undang-undang nomor 8 tahun 1971 mengenai migas ini," ujar Dony.
Menurut Dony, dalam konsep UU Migas 1971, Pertamina mempunyai posisi sebagai pemimpin dalam pengelolaan sektor migas. Ia menilai model tersebut dapat menjadi salah satu rujukan untuk memperkuat penguasaan negara sekaligus meningkatkan produksi minyak nasional.
Dalam pembahasan mengenai posisi BUK Migas, Dony mengakui terdapat tiga opsi nan berkembang, ialah BUK Migas berada di bawah Presiden, Kementerian ESDM, alias Pertamina.
Namun, jika merujuk pada konsep UU Migas 1971, dia menilai posisi BUK Migas di bawah Presiden merupakan pilihan nan lebih tepat. "Dan itu nan bagus hari ini. Karena contoh sekarang negara tetangga kita, Malaysia, itu dulu meniru kita punya peraturan. Petronas, hari ini jauh lebih besar daripada kita dengan menggunakan undang-undang kita nan 71 itu tadi," ujarnya.
Sementara, Anggota Komisi XII DPR RI Ramson Siagian mengatakan salah satu konsep nan tengah dibahas adalah BUK Migas berada langsung di bawah Presiden. Posisi tersebut menurutnya diperlukan agar BUK Migas mempunyai kewenangan nan lebih kuat.
"Salah satu konsep BUK ini tentu di bawah Presiden lantaran mau meningkatkan agar powerfull. Di bawah Presiden cuman kelak BUK ini nan mana ini tetap perdebatan," katanya.
Lebih lanjut, Ramson membeberkan tetap terbuka kemungkinan Pertamina Hulu Energi (PHE) menjadi bagian dari BUK Migas. Adapun, dalam skema itu, unsur PHE dapat dilebur dengan personel nan saat ini berada di SKK Migas.
"Jadi bisa aja Pertamina Hulu Energi misalnya masuk jadi BUK, bisa aja. Tapi mereka punya soal kapabilitas personalnya memang kudu disesuaikan, bisa aja ini berbaur dengan nan dari SKK," katanya.
Meski demikian, Ramson menegaskan kreasi tersebut tetap menjadi bagian dari pembahasan. Menurutnya, terdapat kemungkinan BUK Migas berdiri sebagai lembaga tersendiri alias berada di bawah Pertamina dengan merujuk pada model pengelolaan migas pada masa lalu.
"Nah, ini kelak jadi dia tersendiri kan alias kelak jika di bawah Pertamina itu model seperti dulu nan tahun 70-an jadi di bawah Pertamina alias ini langsung ke Presiden," ujarnya.
Selain persoalan operator dan struktur kelembagaan, Ramson menilai BUK Migas nantinya kudu mempunyai kewenangan nan kuat dalam memangkas birokrasi investasi sektor migas.
Setidaknya, penanammodal kudu mendapatkan kemudahan dalam proses pengurusan investasi, termasuk perizinan nan selama ini melibatkan beragam lembaga dan pemerintah daerah.
"Jadi poinnya kudu lebih mudah si investor. Kalau tetap sama waktunya lamanya ya podo wae kan gitu kan. Nah, jadi jika dia datang dia sudah tinggal menggali gitu, sudah enggak ada ngurusin izin-izin ke Pemda ke mana," kata Ramson.
Perkuat sektor hulu
Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno mengatakan revisi UU Migas ditujukan untuk memperkuat ketahanan daya nasional dengan menciptakan suasana investasi nan lebih menarik, memberikan kepastian hukum, serta mempermudah aktivitas upaya di sektor migas.
Ia menilai, peningkatan investasi diperlukan untuk mendorong kenaikan lifting migas nasional sehingga Indonesia dapat memperkuat ketahanan energi, mengurangi ketergantungan terhadap impor, serta meningkatkan kesiapan minyak mentah untuk diolah di dalam negeri.
"Untuk memperkuat ketahanan kita, mengurangi impor, dan bisa memperkuat Indonesia khususnya untuk penyediaan minyak mentah nan diolah di dalam negeri lantaran kilang-kilang kita juga sudah bisa melakukan pengolahan tersebut untuk BBM-nya dimanfaatkan," ujarnya ditemui pekan lalu.
Menurut dia, minat investasi di sektor migas Indonesia tetap cukup besar. Namun, sejumlah potensi migas berada di wilayah nan susah dijangkau, mempunyai keterbatasan infrastruktur, hingga berada di laut dalam. Kondisi tersebut membikin penanammodal memerlukan kepastian untuk menanamkan modal dalam jangka panjang.
"Sulit dijangkau, infrastrukturnya mungkin tetap minim, termasuk juga berada di laut dalam, sehingga penanammodal memerlukan investasi jangka panjang. Nah, untuk investasi jangka panjang itu memerlukan kepastian hukum, konsistensi kebijakan, insentif nan memadai agar mereka bisa masuk. Nah, inilah nan kita mencoba untuk kita rangkum dan tuangkan di dalam RUU Migas," katanya.
Terkait rencana pembentukan BUK Migas, Eddy mengatakan lembaga tersebut nantinya bakal menjalankan kegunaan izin di sektor hulu migas sekaligus mendapatkan mandat untuk melakukan aktivitas pengusahaan dan investasi di sektor tersebut.
"Salah satunya adalah bisa mempunyai wilayah kerja migas, bisa melakukan investasi di perusahaan migas. Pokoknya segala sesuatu nan mengenai dengan aktivitas hulu migas itu menjadi bagian dari mandat pengusahaan BUK Migas selanjutnya," ujarnya.
Menanti DIM pemerintah
Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita Sari mengatakan pihaknya tetap menunggu sikap resmi pemerintah nan dituangkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebelum menentukan pandangan lebih lanjut mengenai kreasi BUK Migas.
Menurut Ratna, keberadaan BUK Migas perlu mempertimbangkan aspek profesionalisme dalam pengelolaan sektor migas. Adapun, dengan adanya badan upaya nan telah menjalankan kegunaan operasional, pembentukan regulator baru perlu dikaji secara matang agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
"Kalau kami sih selama ini memandang bahwa badan upaya unik dalam minyak dan gas bumi ini sebaiknya dikelola secara ahli itu oleh saat ini sih badan upaya nya sudah ada maksudnya jadi tidak dibutuhkan regulator lain," kata dia ditemui di gedung DPR RI, dikutip Kamis (10/9/2026).
Menurut dia, BUK Migas nantinya bakal bertindak atas nama negara dalam pengelolaan sektor migas. Oleh karena itu, Ratna memilih menunggu DIM pemerintah sebelum memberikan sikap lebih jauh mengenai corak dan posisi lembaga tersebut.
Ketika ditanya apakah BUK Migas sebaiknya berada di bawah Kementerian ESDM, Pertamina, alias langsung di bawah Presiden, Ratna belum bersedia memberikan tanggapan.
"No comment, no comment. Takut salah, takut salah," kata Ratna sembari tertawa.
(ven/ven)
[Gambas:Video CNBC]
21 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·