Allianz Buka Suara soal Nasabah Keluhkan Klaim Rp 500 Juta

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta -

Allianz Indonesia buka bunyi mengenai viral keluhan family pengguna nan mengusulkan klaim Rp 500 juta, namun tidak kunjung cair selama enam bulan. Klaim tersebut diajukan selama biaya pengobatan sang ibu nan didiagnosis kanker lambung stadium 4 hingga meninggal dunia.

Pertama-tama, Allianz menyampaikan belasungkawa terhadap tertanggung atas nama Ibu Lim **** nan dinyatakan meninggal bumi pada 8 Juli 2026 akibat komplikasi paru-paru dari kanker lambung itu.

"Allianz Indonesia turut menyampaikan belasungkawa nan sedalam-dalamnya atas berpulangnya Almh. Ibu Lim ****. Kami memahami bahwa situasi nan dihadapi family saat ini merupakan kondisi nan tidak mudah," kata Head of Corporate Communications Allianz Indonesia, Wahyuni Murtiani kepada detikcom, Senin (13/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait keluhan tersebut, Allianz menyatakan telah menghubungi pemegang polis pada Sabtu (11/7) untuk mengonfirmasi bahwa keluhan telah diterima dan sedang ditindaklanjuti sesuai prosedur nan berlaku.

"Dalam proses peninjauan klaim, Allianz Indonesia melakukan analisa terhadap seluruh arsip dan info medis nan tersedia untuk memastikan penilaian klaim dilakukan secara menyeluruh, objektif dan sesuai dengan ketentuan polis," imbuhnya.

Sebagai bagian dari proses penilaian klaim, Allianz mengaku memerlukan kelengkapan arsip dan verifikasi terhadap sejumlah info medis guna mendukung proses penilaian klaim. Hal itu merujuk pada ketentuan polis, khususnya Pasal 2 mengenai penilaian faedah Santunan Penyakit Kritis Katastropik, nan mengatur bahwa bukti histologis diperlukan untuk mengonfirmasi pemeriksaan keganasan.

"Pada 9 Juli 2026, Allianz Indonesia telah menerima Surat Pernyataan dari Pemegang Polis dan melanjutkan proses verifikasi terhadap info medis nan disampaikan sebagai bagian dari proses penilaian klaim," imbuhnya.

Berdasarkan verifikasi terhadap info medis nan telah diterima, Allianz akhirnya menyetujui dan memproses pembayaran klaim sesuai prosedur pada Senin (13/7). Keseluruhan info itu disebut telah disampaikan kepada pemegang polis.

"Sebagai perusahaan asuransi, Allianz Indonesia berkomitmen untuk membayarkan legitimate klaim sesuai ketentuan polis dengan menjunjung tinggi etika upaya dan berpegang teguh pada prinsip utmost good
faith (itikad baik). Allianz Indonesia menegaskan kembali bahwa dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, Allianz Indonesia senantiasa mematuhi beragam izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan regulator mengenai lainnya," imbuhnya.

Kronologi

Sebelumnya, family pengguna merasa proses peninjauan (review) klaim melangkah sangat lambat, di mana selama enam bulan prosesnya mengalami tujuh kali pendingan. Pihak Allianz bersikeras meminta hasil pemeriksaan Patologi Anatomi (PA) sebagai syarat absolut kelanjutan klaim, sementara master ahli di Pantai Hospital Kuala Lumpur (KL) sudah menyatakan tidak diperlukan biopsi ulang lantaran hasil pemeriksaan sudah jelas menunjukkan metastase.

"Kami sudah berkonsultasi secara mendalam dengan master ahli nan menangani orang tua saya, ialah dr. Malwinder Singh dari Pantai Hospital KL. Dokter menyatakan bahwa tindakan biopsi ulang untuk mengejar hasil PA sudah tidak perlu dan tidak direkomendasikan lagi lantaran hasil pemeriksaan biopsi dan penunjang terakhir secara medis sudah sangat jelas memperlihatkan adanya metastase (penyebaran aktif) dari lambung ke area tulang dan kelenjar getah bening," ucapnya.

Pada pendingan ketujuh setelah pihak family pengguna memberikan surat keterangan dari master nan menyatakan adanya metastase, Allianz kembali mengirimkan surat pendingan pada 8 Juli 2026. Pada hari nan sama, sang ibu selaku pengguna menghembuskan napas terakhirnya di RS Siloam Dhirga Surya akibat komplikasi paru-paru dari kanker lambung itu.

"Kami sangat berambisi pihak underwriting alias tim medis Allianz dapat meninjau kasus ini secara kasuistik dan bijaksana. Mohon agar rekam medis komprehensif nan menunjukkan penyebaran kanker tersebut dapat dijadikan rujukan utama nan sah untuk mencairkan klaim," minta keluarga.

(aid/fdl)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance