9 ASN BGN Terancam Dipecat!

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta -

Badan Gizi Nasional (BGN) telah memberhentikan sebanyak 261 pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) dan bakal memecat sebanyak 9 pegawai ASN. Langkah pemecatan ini dilakukan lantaran para pegawai tersebut melakukan pelanggaran.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan pihaknya telah memberikan hukuman kepada 261 pegawai non-ASN nan telah melakukan pelanggaran. Dari total tersebut, sebanyak 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli.

"Kami berikan hukuman dan hari ini kami beri pengumuman bahwa, per hari ini kami telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN nan terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli," ujar Sudaryono dalam konvensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sudaryono menjelaskan pegawai non-ASN ini diberhentikan lantaran adanya dugaan pelanggaran hingga tidak disiplin dan lain-lain. Selain itu, Sudaryono juga menyebut pihaknya menemukan 9 pegawai ASN nan melakukan pelanggaran berat dan 39 pegawai ASN nan diduga melakukan pelanggaran disiplin ringan.

"Kami telah memproses ada temuan 9 melakukan pelanggaran berat alias disiplin berat. Ini adalah ASN dan PPPK dan besar kemungkinan nan berkepentingan bakal kami proses pemecatan. Dan ditemukan 39 disiplin ringan nan kemudian bakal kami mutasi, kami demosi dan kami bakal berikan hukuman manajemen maupun hukuman peringatan," jelasnya.

Sudaryono membeberkan penyebab pegawai ASN nan diduga melanggar ini disebabkan oleh gambling online hingga menggelapkan dana.

"Kemudian untuk balasan ASN, PPPK itu adalah ada nan gambling online, ada juga nan tidak disiplin, ada juga nan ada indikasi tadi, nguntet-nguntet duit tadi. Jangan dipikir nguntet duit sedikit itu nggak tahu. Sekarang ini info mudah, tinggal kirim WA, kita investigasi, orang nan ngaku," beber Sudaryono.

(acd/acd)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance