Jakarta -
Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menyatakan sikap penolakan terhadap RUU Perlindungan Ketenagakerjaan nan dinilai tetap belum memihak buruh. Mereka menakut-nakuti bakal menggelar tindakan unjuk rasa besar-besaran di Jakarta.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Konfederasi KASBI Sunarno dalam bertemu pers di Sekretariat KASBI, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026). Dia mengatakan massa aliansi pekerja nan tergabung dalam KBPBI bakal menggelar unjuk rasa pada 10 September mendatang.
"Pada siang hari ini kami menyampaikan bahwa untuk mendesak DPR dan juga pemerintah dalam membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan nan pro buruh, kami dari serikat buruh/serikat pekerja dalam posisi Siaga 1. Semua serikat pekerja di bawah komando Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia, besok tanggal 10 September 2026 bakal melakukan tindakan simbolis alias tindakan pengawalan di beragam wilayah di Indonesia," kata Sunarno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sunarno menyebut tindakan massa ini dipicu kekecewaan massa pekerja terhadap draf RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Mereka menilai draf RUU tersebut bermasalah hingga 70 persen.
"Kami dari serikat pekerja memang menginginkan adanya pembentukan undang-undang ketenagakerjaan, khususnya pasca uji materi Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja," ujar Sunarno.
Sunarno menjelaskan, tindakan unjuk rasa ini bakal melibatkan sekitar 50.000 buruh. Aksi dimulai dari area pabrik, melintasi jalan-jalan kota, hingga menuju instansi DPRD di seluruh Indonesia. Selain berorasi, massa juga bakal melakukan audiensi di instansi DPRD, instansi bupati, hingga instansi gubernur.
Dalam kesempatan nan sama, Ketua Umum Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia (KBMI), Daeng Wahidin, menegaskan bahwa tindakan pada 10 September merupakan corak solidaritas seluruh personil pekerja seluruh Indonesia.
"Aksi 10 September ini adalah corak kontribusi, solidaritas, dan partisipasi personil kami di seluruh Indonesia. Mereka diberikan tugas untuk melakukan tindakan di wilayah sekaligus meminta support kepada gubernur, wali kota, bupati, maupun Ketua DPRD untuk membikin surat rekomendasi support agar lahir Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan," kata Daeng.
(ygs/dhn)
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·