Polrestabes Medan mengungkap argumen kedua preman berjulukan Zulyarham dan Julpikar menganiaya pasangan suami istri di Jalan Baru, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, pada Rabu (3/6). Pelaku Julpikar juga menendang istri korban nan tengah hamil.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, mengatakan kedua pelaku merasa jengkel lantaran korban berakhir di depan terowongan rel sehingga membikin macet kendaraan nan melintas.
Korban tak mau melintasi terowongan lantaran di sana sedang terjadi tawuran.
"Jadi pada saat itu di terowongan terjadi tawuran. Karena di situ tawuran macet kendaraan. Jadi kedua pelaku ini di situ sebagai pengatur jalan alias nan biasa kita kenal nama Pak Ogah. Jadi dia ini mau melancarkan arus lampau lintas ini pada awalnya. Kemudian ada lewat sepasang suami-istri ini nan mana mereka ini adalah korban penganiayaan dari dua orang pelaku alias Pak Ogah ini," kata Adrian saat ditemui di kantornya, Kamis (4/6).
Kedua pelaku kemudian melakukan penganiayaan tersebut.
"Di situ dari si pelaku menyampaikan kepada si korban 'lewat-lewat, mau, kau bikin macet aja di sini', katanya. Cuma dari si korban mengatakan 'Maaf Pak, saya takut maju lantaran posisi saya sekarang lagi hamil'. Kemudian di situ terjadi cekcok antara pelaku dan korban," sambung Adrian.
Lalu, korban wanita mengandung itu mengeluarkan handphone dan sontak pelaku takut bakal diviralkan. Kemudian pelaku Julpikar menendang perut wanita mengandung tersebut.
Sedangkan pelaku lainnya berjulukan Zulyarham memukul wajah suaminya.
"Jadi si pelaku merasa lantaran takut dia diviralkan, akhirnya dia melakukan penendangan, menendang kepada korban wanita. Kemudian, pelaku satu lagi menghampiri si suami korban dan melakukan penganiayaan dan pemukulan ke kepala," ujar Adrian.
Adrian mengatakan kedua pelaku merupakan kerabat kandung. Pelaku Julpikar nan menendang wanita itu mengambil senjata air gun di bengkelnya untuk menakut-nakuti korban.
"Untuk pelaku pertama nan menendang si wanita itu berangkat pergi sejenak ke bengkelnya mengambil senjata air gun tadi. Mengambil senjata air gun, ditujukan kepada si korban tadi untuk menakut-nakuti korban agar segera pergi dari lokasi," ucap Adrian.
Pihak kepolisian tetap mendalami asal senjata air gun yang dimiliki oleh pelaku.
Kini kedua pelaku mendekam di tahanan Polrestabes Medan.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 262 juncto Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pengeroyokan alias kekerasan secara bersama-sama terhadap orang alias barang. Keduanya terancam balasan 5 tahun penjara.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·