Alasan Polri Limpahkan Tiga Kasus Korupsi ke Kejagung

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan pelimpahan investigasi tiga dugaan kasus korupsi ke Kejaksaan Agung dilakukan sesuai sistem kerja sama antarpenegak hukum.

Meski penanganan perkara dialihkan ke Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap melakukan supervisi hingga perkara selesai.

Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK telah mempunyai nota kesepahaman (MoU) nan mengatur koordinasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, termasuk pelimpahan perkara.

"Polri, KPK dan Kejaksaan mempunyai MoU. Jadi pelimpahan perkara dan lainnya adalah perihal nan biasa. KPK juga mensupervisi perkara ini sampai selesai,” kata Ahmad Yusuf Afandi saat dihubungi, Minggu (12/7/2026).

Pernyataan itu disampaikan menanggapi pertanyaan mengenai pertimbangan Polri melimpahkan tiga perkara dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung, termasuk apakah sebelumnya sempat dipertimbangkan sistem koordinasi dengan KPK.

Menurut Ahmad, sistem tersebut merupakan bagian dari sinergi antarlembaga penegak norma dalam pemberantasan korupsi.

Ia juga membujuk masyarakat ikut mengawal jalannya proses norma agar penanganan perkara berjalan secara transparan.

"Mari kita kawal perkara ini. Masyarakat dapat mengawasi dan memberikan masukan,” ujarnya.

Dia juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak cemas dengan halangan saat proses penuntutan, mengingat salah satu tersangka merupakan pejabat Kejaksaan.

"Tidak perlu khawatir. Proses penanganan perkara insha Allah ahli dan transparan," pungkasnya.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑