
Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai/Okezone
JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia (MenHAM), Natalius Pigai mengusulkan agar kalangan sipil bisa menduduki kedudukan utama di lingkungan Polri. Revisi kebijakan itu dinilainya bisa menjaga keseimbangan lantaran selama ini selama ini personil polisi juga mengisi kedudukan tertentu di luar institusinya sendiri.
"Kalau selama ini personil Polri bisa jadi pejabat di lembaga sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil nan bisa menduduki kedudukan utama di lembaga Polri," kata Pigai dalam keterangannya dikutip Sabtu (6/6/2026).
Menurutnya, keterlibatan ahli sipil dalam jabatan-jabatan tersebut merupakan praktik nan berkembang di beragam negara demokratis modern.
Selain itu, usulan tersebut juga dinilai sejalan dengan semangat reformasi nan menempatkan kepolisian sebagai lembaga sipil nan profesional, modern, dan demokratis.
Pigai juga mendorong agar pembahasan revisi UU Polri dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan pemerintah, DPR, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan beragam pemangku kepentingan.
"Tujuan akhirnya bukan sekadar perubahan struktur organisasi, melainkan memastikan bahwa tata kelola kepolisian semakin profesional, akuntabel, menghormati HAM, serta selaras dengan prinsip negara norma dan demokrasi," kata Pigai.
Menurut Pigai, nantinya kalangan sipil hanya bisa menduduki kedudukan alias posisi nan bukan tugas utama operasional Polri. Posisi tersebut mencakup bagian support manajerial dan manajemen strategis, seperti perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, pengelolaan keuangan, personalia, hingga tata kelola organisasi nan setara dengan kedudukan ketua tinggi madya alias eselon I.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·