Alasan MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dan DPR di KUHP

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) inkonstitusional lantaran berpotensi mengurangi hingga menghilangkan kewenangan konstitusional penduduk negara dalam menyampaikan kritik dan pendapat.

Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 nan diajukan sembilan mahasiswa di Gedung MK, Jakarta, Jumat (28/8/2026). Perkara itu menguji ketentuan mengenai penghinaan terhadap pemerintah alias lembaga negara.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan para pemohon dikabulkan seluruhnya. MK kemudian menyatakan Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan norma mengikat.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan Pasal 240 KUHP mengatur larangan penghinaan terhadap pemerintah alias lembaga negara.

Penjelasan pasal tersebut menyebut penghinaan sebagai perbuatan nan merendahkan alias merusak kehormatan maupun gambaran pemerintah alias lembaga negara, termasuk menista dan memfitnah.

Menurut MK, penggunaan istilah tersebut berpotensi menimbulkan penafsiran nan elastis dalam proses penegakan hukum. Kondisi itu dapat menimbulkan persoalan dalam membedakan penghinaan dengan kritik nan merupakan bagian dari kewenangan berekspresi dan kewenangan berdemokrasi.

"Penjelasan Pasal 240 KUHP menyatakan bahwa menghina berbeda dengan kritik nan merupakan kewenangan berekspresi dan kewenangan berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa alias menyampaikan pendapat nan berbeda dengan kebijakan pemerintah alias lembaga negara," ujar Adies.

MK juga menilai persoalan muncul lantaran objek nan dilindungi dalam ketentuan tersebut lebih luas dibandingkan pengaturan dalam KUHP lama.

Adies menjelaskan Pasal 241 KUHP mencakup pemerintah dalam pengertian Presiden nan memegang kekuasaan pemerintahan dan dibantu Wakil Presiden. Sementara lembaga negara nan dimaksud mencakup MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.

Menurut Mahkamah, ketentuan tersebut memperluas objek larangan penghinaan nan sebelumnya dalam KUHP lama secara definitif berangkaian dengan Presiden dan Wakil Presiden.

"Berdasarkan kebenaran normatif tersebut di atas, menurut Mahkamah, larangan penghinaan tidak hanya dimaknai kepada pemerintah dalam pengertian sempit, terbatas pada eksekutif, in casu Presiden dan Wakil Presiden, tetapi juga termasuk pemerintah dalam pengertian luas, ialah lembaga di luar eksekutif," kata Adies.

Dalam mempertimbangkan konstitusionalitas norma tersebut, MK juga merujuk putusan sebelumnya nan menyatakan ketentuan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP lama bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Menurut MK, putusan tersebut tidak hanya membatalkan nomor alias huruf pasal, tetapi juga substansi norma nan dinyatakan inkonstitusional.

Karena itu, pembentuk undang-undang tidak boleh kembali memasukkan substansi nan sama alias mempunyai kemiripan ke dalam KUHP baru.

"KUHP baru nan merupakan pembaruan KUHP lama alias KUHP warisan kolonial kudu tidak lagi memuat pasal-pasal nan isi alias substansinya sama alias mirip dengan norma Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP warisan kolonial," ujar Adies.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita