Alasan Kru Polisikan Pemotor yang Halang-halangi Ambulans di Depok

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Depok -

Pengendara sepeda motor berinisial ML menjadi tersangka setelah viral menghalang-halangi ambulans di Sukmajaya, Depok. Founder Albaari Foundation, Musyaffa Kautsar, menyatakan dirinya menolak tenteram untuk membikin pengaruh jera pelaku anarkisme.

Musyaffa mengatakan telah membikin laporan polisi (LP) mengenai tindakan nan dilakukan pelaku. Pihak ambulans mau tetap melanjutkan kasus itu secara hukum.

"Jadi gini, jika kami lihat ini kan kejadian ini bukan hanya sekedar menghadang ambulans ya, sudah pengrusakan alias anarkisme ya. Jadi kami tetap komitmen nih sampai saat ini makanya setelah kami pertimbangkan, kami putuskan untuk membikin laporan alias LP," kata Musyaffa Kautsar saat dihubungi, Senin (11/5/2026).

Dia mengatakan pihak family pelaku telah berupaya melakukan mediasi. Namun, pihak ambulans tetap memilih untuk melanjutkan kasus tersebut.

"Kemudian setelah itu kami, walaupun dari sampai saat ini family ya, family itu sudah mulai konfirmasi untuk melakukan mediasi secara kekeluargaan, tapi dari Al Baari Foundation kita semua tetap komitmen untuk terus melanjutkan kasus ini," tambahnya.

Dia mengatakan proses norma dilanjutkan untuk membikin pengaruh jera penghadang mobil ambulans.

"Nah itu (melanjutkan proses norma untuk pengaruh jera). Kita kan jika lihat dari nan sudah-sudah ya, ketika sudah melakukan LP kemudian mereka-mereka ini bikin penjelasan lenyap itu bikin tanda tangan di atas materai tenteram gitu permohonan maaf damai. Tapi kami, kami melihatnya agak capek risih ya. Nah kebetulan kami nan jadi korbannya jadi kami komitmen untuk terus melanjutkan kasus ini," tuturnya.

Kronologi

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Moch Nail, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, pada Minggu (10/5), sekitar pukul 11.18 WIB. Mulanya, ambulans tersebut hendak menjemput pasien kecelakaan tunggal di Cilodong, Depok.

"Kronologinya itu kondisinya itu saat itu kita sedang mau mau menjemput pasien, ya. Pasien laka tunggal ya, di Cilodong," ungkap Musyaffa.

Musyaffa, nan saat itu membawa ambulans, mengatakan letak instansi nan berada di dalam perumahan membuatnya terbiasa untuk tidak menyalakan sirene saat ambulans hendak keluar. Namun dia mengganti dengan bunyi klakson toa dan menyalakan rotator.

Namun, kata Musyaffa, pelaku tak terima dengan bunyi ambulans tersebut. Pelaku berupaya memberhentikan ambulans dan berujung memaki-makinya.

"Nah, di situ pelaku kemungkinan tidak terima akibat jumper-an nan sudah kami lakukan, bunyi sirene nan sudah kami nyalakan sirene singkat ya. Akhirnya pelaku untuk memberhentikan kami gitu, memberhentikan kami, terus maki-maki lah segala macam," jelasnya.

Musyaffa mengatakan dia sempat menjelaskan ke pelaku mengenai ambulans merupakan kendaraan prioritas. Meski ada alias tidaknya pasien, ambulans boleh menyalakan bunyi sirene.

Pelaku malah mengejar ambulans kembali. Di situ, lanjut Musyaffa, ambulans ditendang dan dirusak secara membabi-buta serta ada kalimat pengancaman dari pelaku.

"Tapi setelah TKP pertama selesai, kemudian pelaku ngejar lagi nih di TKP kedua. Di situlah ada perusakan, mencoba untuk nendang-nendang kemudian mukul segala macam ke bagian mobil ya, gitu," ucapnya.

Polisi telah menetapkan pengendara motor berinisial ML nan viral menghalang-halangi ambulans di Sukmajaya, Depok menjadi tersangka. ML dijerat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam Pasal 521 UU 1/2023 tentang perusakan.

(dvp/ygs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News