Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Eks Menko PMK Muhadjir Effendy sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji khusus. Muhadjir diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agama (Menag) Ad Interim pada 30 Juni-19 Juli 2022.
KPK mengungkapkan argumen utama interogator memeriksa Muhadjir adalah untuk mengetahui gimana sebenarnya teknis pembagian kuota haji di Kementerian Agama.
"Kita mau memandang gimana di tahun-tahun sebelumnya, apakah sama alias berbeda, alias memang sudah sesuai dengan ketentuan nan berlaku. Karena memang pembagian haji itu diatur di dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Pembagiannya adalah 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Selain itu, interogator KPK juga mau menggali info penyelenggaraan haji sebelum tempus kasus korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 nan terjadi anomali pembagian kuota menjadi 50-50.
"Nah, tempus perkara kita kan 2023-2024. Tapi memang kemudian terjadi anomali di penyelenggaraan haji 2024, nan splitting-nya (pembagiannya) dilakukan separuh-separuh," jelas Budi.
Artinya, lanjut Budi, KPK berupaya membandingkan penyelenggaraan haji di tahun 2022 dengan periode 2023-2024.
"Betul. Itu termasuk materi juga nan kita mau lihat begitu ya, apakah praktik pembagian kuota ini sama alias beda dengan periode-periode sebelumnya," Budi menandasi.
57 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·