Alasan KPK Jerat Tersangka Kasus DSP BNPB Pakai Pasal 12 Huruf i UU Tipikor

Sedang Trending 2 hari yang lalu
Jakarta -

KPK menjerat tersangka kasus penggunaan biaya siap pakai (DSP) kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang (UU) Tipikor. KPK menjelaskan penerapan pasal ini mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan para pihak penyelenggara negara dalam proses pengadaan peralatan dan jasa.

"Jadi, di (pasal) 12 i itu kan lebih kurangnya bahwa pihak-pihak ini terlibat dalam proses pengadaan nan semestinya ya, para pihak itu justru melakukan pengawasan, tapi kemudian justru dia terlibat gitu," terang Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di Prambanan, Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).

"Karena ada beberapa pihak nan ditetapkan sebagai tersangka, khususnya nan dari badan itu (BNPB), melibatkan orang-orang dekatnya alias keluarganya duduk pada beberapa perusahaan nan terlibat dalam aktivitas pengadaan," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut isi pasal 12 huruf i dan 12 b UU Tipikor nan menjerat Fadia:

Pasal 12 huruf i

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup alias pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000:i.

Pegawai negeri alias penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, alias persewaan, nan pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh alias sebagian ditugaskan untuk mengurus alias mengawasinya.

Diketahui, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dari aktivitas operasi tangkap tangan (OTT) di instansi BNPB. Salah satu tersangka merupakan adik dari Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

"Ya, terinformasi seperti itu," ujar Setyo.

Kelima tersangka ialah:

1. Gery Prasetiawan selaku pihak swasta
2. Syifa Nrika Ghifarian selaku swasta
3. Gabriel Purwaka Sigit selaku Kasubdit pengelolaan support dan kedaruratan BNPB sekaligus PPK
4. Bima Setiawan selaku Tenaga Ahli sekaligus adik kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto
5. Richard Erlangga selaku Tenaga Ahli Suharyanto

Adapun adik dari Suharyanto berjulukan Bima Setiawan nan statusnya sebagai Tenaga Ahli di BNPB. Setyo mengatakan penetapan tersangka terhadap Bima dilakukan setelah dilakukan pembeberan tanpa memandang sosoknya.

"Kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan nan dimintai pertanggungjawaban adalah subjek nan melakukan alias diduga melakukan perbuatan melawan hukum," jelas Setyo.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka setelah OTT di instansi BNPB mengenai dugaan korupsi pengadaan peralatan dan jasa menggunakan biaya siap pakai (DSP) kebencanaan.

Kelimanya langsung ditahan. Mereka ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

KPK belum menjelaskan bangunan perkara. KPK baru mengungkap OTT ini menyangkut dugaan korupsi biaya siap pakai untuk kebencanaan.

KPK mengamankan peralatan bukti dalam corak duit tunai dan logam mulia emas. Uang nan diamankan senilai Rp 1,4 miliar.

BNPB Hormati OTT KPK

BNPB menghormati operasi tangkap tangan nan dilakukan KPK menyangkut lembaganya. BNPB mendorong agar asas prasangka tak bersalah tetap dipenuhi.

"BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur norma nan sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas prasangka tak bersalah," kata jubir BNPB, Berton Padjaitan, kepada wartawan, Selasa (13/10).

Berton mengatakan BNPB kooperatif bakal buka-buka mengenai OTT nan ditangani KPK. BNPB juga berjanji tidak bakal mengintervensi kasus OTT nan ditangani KPK.

"BNPB berkomitmen kooperatif dan bakal memberikan support info serta akses info nan diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BNPB tidak bakal melakukan intervensi dalam corak apapun terhadap proses penyelidikan dan investigasi nan dilakukan APH," ujarnya.

Tonton juga video "Momen Penahanan 5 Tersangka OTT KPK di BNPB, Ada Adik Kepala BNPB"

(kuf/dek)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑