Jakarta, CNN Indonesia --
Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej mengungkap argumen pemerintah mengusulkan masa kedudukan perwira polisi bintang empat alias Kapolri di RUU Polri bisa diperpanjang sesuai kebutuhan presiden.
DPR telah menyetujui usulan itu dan RUU Polri telah disahkan dalam rapat Paripurna ke-21 masa sidang V, Selasa (9/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eddy menjelaskan bahwa Presiden merupakan panglima tertinggi, nan memegang kekuasaan, bukan hanya terhadap TNI, namun juga kepolisian. Dengan kedudukan itu, kata Eddy, Presiden mempunyai kewenangan prerogatif terhadap TNI dan Polri sebagai perangkat negara.
"Jadi, Presiden bisa menggunakan kewenangan prerogatif itu untuk memperpanjang usia. Pertimbangannya hanya itu," ujar Eddy usai menghadiri Paripurna pengesahan RUU tersebut di kompleks parlemen.
Lebih lanjut Eddy menjelaskan RUU Polri nan telah disahkan mengatur perubahan masa pensiun personil Polri mulai tamtama, bintara, maupun perwira. Untuk tamtama dan bintara, masa pensiun diubah dari semula 58 menjadi 59.
Sedangkan untuk perwira, termasuk Kapolri, menjadi 60 tahun. Namun, unik Kapolri, masa jabatannya bisa ditambah sesuai kebutuhan presiden. Eddy menyebut, pemisah usia 60 tahun untuk perwira diambil untuk penyamarataan dengan ASN maupun abdi negara penegak norma lain, termasuk dari jaksa maupun perwira TNI.
"Mengapa kita mengambil 60? Ini nan terjadi untuk seluruh aparatur sipil negara itu kan 60, termasuk misalnya Jaksa," katanya.
"Jadi itu nan bertindak memang umum, baik pada ASN demikian. Jadi kita menyesuaikan dengan, membandingkan dengan aparatur sipil negara," imbuh Eddy.
RUU Polri memuat sejumlah ketentuan perubahan, antara lain soal pemisah masa pensiun personil mulai dari tamtama, bintara hingga perwira. Lalu, penguatan kompolnas, hingga penempatan Polri di kedudukan sipil.
Khusus masa pensiun kapolri, nan diatur dalam Pasal 30 ayat 5 huruf c menyebutkan, Presiden bisa memperpanjang masa kedudukan Kapolri sesuai kebutuhan.
"Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun alias sesuai dengan kebutuhan nan ditetapkan berasas keputusan Presiden," demikian bunyi pasal tersebut.
(thr/fra)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
6 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·