Alasan Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Terkait kerugian finansial negara, majelis pengadil menyatakan bahwa surat dakwaan telah mencantumkan besaran kerugian beserta sumber perhitungannya, ialah Rp 622,09 miliar, sesuai dengan laporan Badan Pemeriksa Keuangan.

"Dengan disebutkannya besaran dan sumber kalkulasi tersebut, syarat menyebut akibat perbuatan secara materiil dan umum telah terpenuhi," tutur hakim.

JPU KPK sebelumnya menyebut dalam dakwaannya ada tiga komponen dalam kerugian negara. Pertama, mengenai selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji unik nan semestinya tidak berkuasa berangkat sebesar Rp 438,2 miliar.

Lalu, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji unik 2024 sebesar Rp 39,95 miliar. Serta fee percepatan pengisian kuota haji unik tambahan 2023 dan 2024 untuk jemaah nan semestinya tidak berangkat sebesar Rp 143,92 miliar.

Dakwaan jaksa menyebut bahwa 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) disebut memperoleh Rp 478,17 miliar, sedangkan Koperasi Perahu disebut menerima 26.500 dolar Amerika Serikat.

Meski begitu, pengadil menegaskan betul alias tidaknya kerugian tersebut serta kaitannya dengan perbuatan Yaqut kudu dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara.

“Pertanyaan apakah kuota haji, percepatan dan untung PIHK secara norma termasuk lingkup finansial negara, apakah betul terdapat kerugian finansial negara nan nyata serta gimana hubungan kausalnya dengan perbuatan terdakwa seluruhnya merupakan persoalan pembuktian,” ucap hakim.

Selain itu, pengadil juga menjawab mengenai tim penasihat norma Yaqut nan mempersoalkan kewenangan Pengadilan Tipikor dalam mengadili perkara tersebut. Majelis pengadil menilai perkara nan didakwakan kepada Yaqut bukan sekadar persoalan keabsahan keputusan manajemen pemerintahan.

“Adanya dimensi manajemen pemerintahan dalam suatu perbuatan tidaklah dengan sendirinya menghapuskan kekuasaan peradilan pidana,” ujar Ni Kadek.

Lebih jauh, pengadil menegaskan jika kewenangan alias kebijakan pemerintah didalilkan menjadi sarana melakukan perbuatan melawan norma nan memperkaya diri sendiri alias orang lain dan menimbulkan kerugian finansial negara, penilaiannya dari perspektif norma pidana tetap menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor.

“Manakala kewenangan alias kebijakan pemerintah didalilkan telah dijadikan sarana untuk melakukan perbuatan melawan norma nan memperkaya diri sendiri alias orang lain dan menimbulkan kerugian finansial negara, maka penilaian atas perbuatan tersebut dari perspektif norma pidana tetap menjadi kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” kata Ni Kadek.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita