Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat balasan Ibrahim Arief namalain Ibam dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) menjadi 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan duit pengganti Rp 5 miliar. Hakim banding menjelaskan argumen sekarang menambah balasan duit pengganti ke Ibam.
"Majelis Hakim Pengadilan Tinggi beranggapan terlebih dulu perlu ditegaskan bahwa sistem pemidanaan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak hanya bermaksud menjatuhkan pidana badan pada pelaku, tetapi juga bermaksud mengembalikan kerugian negara nan timbul akibat tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Catur Iriantoro dalam sidang banding Ibam di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (31/8/2026).
Hakim mengatakan pidana tambahan duit pengganti merupakan bagian nan tidak terpisahkan dari pemberantasan korupsi. Hakim menyatakan UU Tipikor telah mengatur pidana tambahan berupa pembayaran duit pengganti sebanyak-banyaknya sama dengan kekayaan barang nan diperoleh dari korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa tujuan pembentuk undang-undang bukan semata-mata memberikan penderitaan pada pelaku, melainkan memastikan agar setiap untung nan diperoleh melalui tindak pidana korupsi alias setiap kerugian nan timbul akibat tindak pidana tersebut dipulihkan kembali kepada negara," tutur Catur.
Hakim menyatakan pidana tambahan duit pengganti tidak dapat dipahami secara sempit sebagai akibat jika terdakwa menikmati hasil tindak pidana secara pribadi. Hakim menyebut balasan duit pengganti kudu dinilai berasas hubungan antara perbuatan terdakwa, faedah ekonomi nan timbul dari tindak pidana, serta bagian pertanggungjawaban nan secara yuridis dapat dibebankan kepada masing-masing pelaku berasas pembuktian.
"Oleh lantaran itu, penilaian mengenai duit pengganti kudu memperhatikan keseluruhan rangkaian tindak pidana nan telah terbukti serta kontribusi nyata masing-masing pelaku terhadap timbulnya kerugian negara," ujarnya.
Hakim menyatakan sependapat dengan majelis pengadil tingkat pertama pada PN Tipikor Jakpus bahwa Ibam terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi nan mengakibatkan kerugian finansial negara dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2020 dan 2021 pada Kemendikbudristek. Menurut hakim, kerugian tersebut merupakan akibat langsung dari pengadaan Chromebook nan dilakukan sesuai dengan peran dan pengenalan masing-masing.
"Maka dengan demikian terdapat hubungan kausal antara perbuatan terdakwa dengan timbulnya kerugian finansial negara nan menjadi objek pemulihan melalui sistem pidana tambahan," ujar hakim.
Hakim banding pun mengubah vonis Ibam dari 4 tahun menjadi 5 tahun penjara. Hakim banding juga membebankan duit pengganti Rp 5 miliar ke Ibam.
"Menghukum Terdakwa untuk bayar duit pengganti sebesar Rp 5 miliar," ujar hakim.
Jika tak dibayar, kekayaan bendanya bakal dirampas dan dilelang. Hakim mengatakan, jika kekayaan barang Ibam tidak cukup, diganti balasan 4 tahun penjara.
"Dalam perihal Terdakwa tidak mempunyai kekayaan barang lagi nan mencukupi untuk bayar duit pengganti, maka Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun. Dan andaikan Terdakwa bayar duit pengganti nan jumlahnya kurang dari seluruh tanggungjawab bayar duit pengganti, maka jumlah duit pengganti nan dibayarkan tersebut bakal diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari tanggungjawab bayar duit pengganti," ujar hakim.
Sebagai informasi, Ibam merupakan mantan Konsultan Teknologi Informasi Kemendikbudristek era Menteri Nadiem Makarim. Ibam awalnya divonis penjara 4 tahun dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) nan turut menjerat Nadiem.
Majelis pengadil PN Tipikor Jakarta Pusat tidak membebankan balasan duit pengganti kepada Ibam dengan argumen Ibam tak menikmati untung dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) era Nadiem. Hakim menyatakan Ibam tak menerima uang, barang, maupun akomodasi apa pun mengenai pengadaan ini. Hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa tentang pembayaran duit pengganti ke Ibam.
Berikut ini vonis penjara para terdakwa dalam kasus ini:
- Nadiem Makarim: 10 tahun penjara
- Ibam: 5 tahun penjara
- Mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih: 4 tahun penjara
- Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah: 4,5 tahun penjara.
(kuf/haf)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·