Video petugas Bea Cukai merazia warung Madura di Tegal, Jawa Tengah (Jateng), viral di media sosial (medsos). Bea Cukai menepis berita terjadi pungutan liar (pungli) saat razia rokok ilegal tersebut.
"Terkait dugaan pungutan liar, kami tegaskan bahwa dalam pemeriksaan tersebut tidak terdapat permintaan alias penerimaan duit dalam corak apa pun," kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal, Aflachul, Jumat (8/5/2026).
Dalam narasi nan berkembang di medsos, sempat dikabarkan razia tersebut terjadi di Balaraja, Tangerang, Banten. Di medsos juga dinarasikan bahwa kedua petugas nan merazia warung Madura itu disebut sebagai petugas gadungan.
Pihak Bea Cukai juga menepis kabar-kabar tersebut. Bea Cukai menegaskan operasi dilakukan sesuai prosedur.
"Petugas nan datang dalam penyelenggaraan tugas telah menunjukkan identitas serta surat perintah tugas kepada pihak pengelola/penjaga gedung sesuai prosedur," katanya.
Razia April, Videonya Baru Viral
Dia mengatakan razia dilakukan untuk menindaklanjuti info nan disampaikan masyarakat soal dugaan pengiriman rokok ilegal. Momen razia itu viral pada awal Mei, namun peristiwanya terjadi pada April 2026.
Razia itu dilakukan pada Selasa (14/4) malam di Desa Balamoa, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, Jateng. Saat itu, petugas mendatangi tiga letak untuk memeriksa dugaan pengiriman rokok ilegal.
"Pemeriksaan dilakukan berasas info dari masyarakat bahwa pada sore itu terdapat dugaan pengiriman rokok terlarangan di letak tersebut," demikian keterangan Bea Cukai Tegal di akun IG @bctegal.official.
Bea Cukai memastikan dua petugas nan viral dalam video tersebut personil mereka. Petugas tak menemukan rokok terlarangan dalam pengecekan tersebut.
"Kami sampaikan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan adanya pelanggaran alias rokok ilegal, sehingga petugas segera menyelesaikan tugas dan kembali ke kantor," katanya.
Mereka menyatakan pemeriksaan ini merupakan petunjuk undang-undang (UU) sebagai bagian dari upaya menciptakan suasana upaya nan sehat dan melindungi penerimaan negara dari sektor cukai. Bea Cukai membujuk masyarakat mendukung program 'Gempur Rokok Ilegal' dan bersikap kooperatif saat pemeriksaan.
"Sebagai catatan, terhadap jaringan toko tersebut, pada 2025 pernah dikenakan denda atas penjualan rokok ilegal," ungkapnya.
(jbr/dhn)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·