Alasan Anggota Polri Bisa Ditempatkan Bagian Urusan Gizi dan Pangan

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah menjelaskan argumen personil Polri dapat ditempatkan di lembaga nan menangani urusan pangan dan gizi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Polri nan baru disahkan.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy mengatakan keterlibatan Polri dalam bagian itu mengenai dengan dari tugas pelayanan kepada masyarakat.

"Kalau di dalam RUU itu dikatakan memberikan contoh antara lain di situlah kegunaan pelayanan lantaran kegunaan Polri nan bertindak di bumi itu kan to protect and to serve, melayani. Jadi masuk dalam melayani itu," kata Eddy usai pengesahan UU Polri di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (9/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan nan sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Polri bekerja untuk mendukung program dan kebijakan strategis pemerintah untuk kepentingan nasional.

Ia menyebut swasembada pangan merupakan salah satu agenda utama pemerintah nan memerlukan support beragam pihak, termasuk Polri.

"Saya kira swasembada pangan, apalagi dalam situasi seperti sekarang ini, tentunya menjadi perhatian Bapak Presiden. Bagaimana beliau mau menghilangkan ketergantungan terhadap impor dan gimana ke depan bahwa Indonesia bisa mandiri, kemudian bisa mewujudkan apa nan menjadi kebutuhan masyarakat untuk menyukseskan program swasembada pangan," kata Sigit.

Penempatan personil Polri di luar struktur diatur dalam Pasal 28A UU Polri.

Pasal itu menjelaskan personil Polri dapat mengisi kedudukan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang mempunyai keterkaitan dengan kegunaan kepolisian.

Jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia nan mempunyai keterkaitan dengan kegunaan Kepolisian merupakan kedudukan manajerial alias nonmanajerial pada kementerian/lembaga nan menyelenggarakan urusan alias tugas pemerintahan di bagian pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat; pelindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat; dan penegakan hukum.

Bagian penjelasan menyatakan nan dimaksud dengan "perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat" diidentifikasi dengan adanya keterkaitan tugas, fungsi, dan kewenangan kelembagaan mengenai perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat, antara lain pada urusan pemerintahan di bagian perlindungan saksi dan korban.

Lalu urusan pemerintahan di bagian pengawasan obat dan makanan dan urusan pemerintahan di bagian pemenuhan gizi nasional dan pangan.

(yoa/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional