Jakarta, CNN Indonesia --
Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra mengungkap argumen RUU Perampasan Aset berpotensi menabrak sejumlah prinsip norma hingga UUD 1945.
RUU Perampasan Aset tengah dalam proses menyerap aspirasi dari beragam pihak, mulai dari pakar, akademisi, hingga mahasiswa di Komisi III DPR. RUU itu kudu terlebih dulu ditetapkan menjadi usul inisiatif sebelum resmi dibahas berbareng pemerintah.
Menurut Soedeson, sistem nan tertuang dalam draf sementara RUU Perampasan Aset saat ini berpotensi mencederai karakter norma Indonesia nan menganut sistem civil law dan berkarakter in personam (fokus pada orang) daripada in rem (fokus pada barang).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini persoalan nan menjadi pemikiran saya sejak awal. Karena perampasan aset ini fokusnya pada in rem, kepada barang. Padahal karakter kita ini civil law, 'barang siapa', in personam," ujar Soedeson dalam keterangannya, Kamis (9/4).
Dia terutama menyoroti sistem perampasan aset nan bisa dilakukan tanpa putusan pengadilan pidana alias non-conviction based.
Soedeson menuturkan, sistem perampasan tanpa proses norma pidana berisiko melanggar Pasal 28 UUD 1945. Padahal, setiap penduduk negara, tanpa terkecuali berkuasa atas perlindungan kekayaan kekayaannya. Dia merujuk Pasal 6 UU Pokok Kekuasaan Kehakiman, nan menyebut seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah tanpa putusan pengadil nan sah.
"Warga negara itu, termasuk penjahatnya, dilindungi kekayaan kekayaannya oleh UUD. Tidak boleh orang itu dinyatakan bersalah jika tanpa putusan hakim. Itu jelas," ujar politikus Golkar itu.
Soedeson juga menyoroti sistem perampasan aset dalam kacamata norma perdata nan berpotensi menyalahi aturan.
Kata dia, peralihan kewenangan atas kekayaan barang di Indonesia mempunyai prosedur nan rigid, mulai dari kesepakatan hingga proses penyerahan secara administratif (levering).
Soedeson cemas jika RUU Perampasan Aset mengabaikan proses-proses tersebut, negara bakal melakukan tindakan nan secara norma dianggap prematur.
"Sita dulu, setelah putusan baru rampas. Kata 'rampas' ini saja tanpa proses norma bagi saya sudah salah. Hukum ini adalah proses, tidak bisa tiba-tiba lantaran (harta) berlebihan langsung diambil. Itu rawan sekali," tuturnya.
(thr/gil)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·