Aktivis Greenpeace Panjat Monumen Selamat Datang, Polisi Singgung Status Cagar Budaya

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Aktivis Greenpeace Panjat Monumen Selamat Datang, Polisi Singgung Status Cagar Budaya

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung (foto: Okezone)

JAKARTA - Enam aktivis Greenpeace menggelar tindakan dengan membentangkan spanduk, berisi kritik terhadap dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Monumen Selamat Datang, Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. Menanggapi tindakan tersebut, polisi menyinggung status area Hotel Indonesia nan telah ditetapkan sebagai cagar budaya.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung mengatakan, area Hotel Indonesia ditetapkan sebagai cagar budaya berasas Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 271 Tahun 2024. Karena itu, dia mengingatkan pentingnya menjaga dan merawat area tersebut.

"Tentu perihal ini menjadi tanggungjawab kita berbareng untuk dapat menjaga, dapat merawat tanpa mengganggu ketertiban umum," tutur Reynold kepada wartawan, Selasa (20/10/2026).

Reynold juga menyinggung Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Menurut dia, patokan tersebut mengatur upaya perlindungan untuk mencegah kerusakan hingga kemusnahan warisan budaya.

"Dalam perihal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya alias UU CB, bahwasanya perlindungan cagar budaya merupakan upaya norma untuk mencegah dan menanggulangi kerusakan, kehancuran, alias kemusnahan warisan budaya," jelasnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑