Saksi nan dihadirkan jaksa mengatakan hanya ada satu akses masuk dan keluar di instansi PT Terra Drone nan terbakar. Saksi mengatakan tenaga kerja terjebak di lantai atas gedung saat kebakaran maut terjadi.
Hal itu disampaikan Kanit Reserse unit PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Pusat, Joni Purwanto, saat menjadi saksi dari jaksa dalam kasus dugaan kelalaian kebakaran gedung PT Terra Drone dengan terdakwa Dirut PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026).
"Pada saat Saudara tiba di TKP ya, melakukan pengamanan serta menggali info dari saksi-saksi nan tepat kejadian 9 Desember itu ya. Saudara menyatakan tidak ada sirine asap? Alarm api dan jalur pemindahan serta hanya terdapat satu akses jalan keluar di lantai dasar. Apakah kebenaran tersebut Saudara temukan di lapangan?" tanya pengadil personil Sunoto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Joni kemudian memberikan penjelasan. Joni mengatakan tak ada sirine asap dan akses keluar hanya ada satu di gedung tersebut.
"Izin, nan Mulia, jadi saat saya sampai di letak di TKP kebakaran itu, posisi kami di depan gedung Terra Drone. Pemadam kebakaran sedang melaksanakan tugas, jadi kami di depan. Asap pekat hitam segala macam. Jadi jika nan Mulia bilang akses depan hanya satu, betul. Itu akses ke depan satu ke pintu keluar saja," kata Joni.
Dia mengatakan tenaga kerja dari lantai atas sudah tak bisa keluar dari gedung lagi. Dia menyebut tenaga kerja nan selamat menyebut tidak ada bunyi sirine terdengar.
"Pada saat kami di sana, itu tenaga kerja sudah tidak bisa keluar, nan Mulia. Karyawan sudah terjebak semua di atas, info dari tenaga kerja nan selamat, nan sama kami, mendampingi kami di depan. Jadi untuk bunyi sirine itu tidak ada, apalagi untuk nan lainnya nan nan Mulia sebutkan itu," ujarnya.
Hakim mendalami keberadaan perangkat pemadam api ringan (APAR) di gedung tersebut. Joni mengatakan pihaknya mengamankan APAR di lantai dasar gedung tersebut.
"Untuk jenisnya saya lupa, nan Mulia, tapi diamankan dari bawah, nan Mulia. Dari lantai dasar utama kami ambil," jawab Joni.
Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, didakwa lalai dalam mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran nan terjadi di gedung instansi PT Terra Drone di Jakarta Pusat. Kebakaran itu mengakibatkan 22 tenaga kerja PT Terra Drone meninggal dunia.
Sidang dakwaan Michael Wisnu telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2026). Perkara ini diadili oleh ketua majelis pengadil Purwanto S Abdullah dengan personil Ni Kadek Susantiani dan Sunoto.
Kebakaran instansi gedung PT Terra Drone terjadi pada Selasa (9/12/2025). Jaksa mengatakan gedung itu digunakan sebagai tempat penyimpanan barang-barang upaya PT Terra Drone, termasuk baterai drone jenis lithium polymer jenis 6s 30 ribu mAh, nan hanya mempunyai satu pintu utama tanpa ada tangga darurat.
Adapun gedung instansi PT Terra Drone terdiri atas 7 lantai, dengan tiap lantai dihubungkan dengan tangga akses dan 1 unit lift, dengan ukuran panjang gedung sekitar 16 meter dan lebar sekitar 9 meter. Konstruksi umum gedung gedung tersebut adalah genting dak beton dengan rooftop kerangka besi, plafon gipsum dengan kerangka besi, tembok tembok dengan kerangka besi, lantai dari keramik.
"Kaca-kaca nan berada di gedung tidak bisa dibuka, terpasang permanen. Hanya terdapat satu pintu utama, tanpa adanya pintu dan tangga darurat," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan saat kebakaran terjadi, para tenaga kerja kesulitan untuk memadamkan percikan api awal lantaran tidak adanya perangkat APAR. Kebakaran pun membesar dan mengakibatkan 22 tenaga kerja PT Terra Drone menjadi korban.
Jaksa mendakwa Michael Wisnu melanggar Pasal 474 ayat 3 alias Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saksikan Live DetikSore:
(mib/haf)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·