
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (Foto: Ist)
JAKARTA - Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro menulis surat pernyataan saat menjalani penempatan unik (patsus) mengenai kasus narkoba nan menjeratnya. Di antaranya, dia mengakui peralatan haram dalam koper berwarna putih adalah miliknya.
“Ada beberapa pernyataan nan ditulis oleh beliau nan mungkin bisa kami sampaikan,” kata pengacara AKBP Didik, Rofiq Ansgari, Jumat (20/2/2026).
Berikut surat pernyataan nan ditulis AKBP Didik:
Dengan hormat nan bercap tangan di bawah ini:
Nama: Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si.
Dengan ini menyatakan:
1. Bahwa saya menyatakan saya tidak pernah memerintahkan kepada Saudara AKP Maulangi, S.H., M.H., mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, untuk meminta duit kepada seseorang nan berjulukan Ko Erwin.
2. Bahwa saya tidak pernah meminta alias memerintahkan kepada Saudara AKP Maulangi, S.H., M.H., mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, untuk bekerja sama dengan pihak mana pun, termasuk orang nan berjulukan Ko Erwin, khususnya dalam perihal mengedarkan maupun memperjualbelikan narkotika, psikotropika, alias segala jenis obat-obatan terlarang lainnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·