AKBP Didik Juga Ditetapkan Tersangka Terima Uang dari Bandar Narkoba Rp2,8 Miliar

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

AKBP Didik Juga Ditetapkan Tersangka Terima Uang dari Bandar Narkoba Rp2,8 Miliar

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro saat bakal menjalani sidang etik (Foto: Puteranegara Batubara/Okezone)

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan aliran biaya dari bandar narkotika senilai Rp2,8 miliar.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menjelaskan penetapan status tersangka tersebut dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB pada Senin, 16 Februari 2026. AKBP Didik sebelumnya juga telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

“Dalam perkara dugaan menerima aliran biaya hasil kejahatan narkotika dari AKP M (Malaungi) senilai Rp2,8 miliar,” kata Eko, Jumat (20/2/2026).

Eko mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan diketahui Malaungi sempat berjumpa dengan KE selaku bandar narkoba berbareng AS selaku bendaharawan jaringan narkoba tersebut. Dalam pertemuan itu, kata dia, Malaungi meminta adanya pemberian duit kepada KE untuk diserahkan kepada Didik selaku Kapolres.

“Pada pemeriksaan lebih lanjut AKP M mengungkap bahwa dirinya menerima duit dari bandar narkoba sejak bulan Juni hingga November 2025,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com