Akal Bulus Oplos Gas 3 Kg di Depok, Satu Tabung Untung Rp 122 Ribu

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Gas Subsidi alias gas tiga kilogram diperuntukan untuk masyarakat kurang mampu. Namun tetap saja gas subsidi dimanfaatkan untuk tindak kejahatan demi meraup untung besar.

Polres Metro Depok mencium praktik pengoplosan gas subsidi nan dapat merugikan masyarakat maupun pembeli. Sebuah rumah di area Kelurahan Depok, Pancoran Mas, Polres Metro Depok mengamankan tersangka berinisial MS (44) di rumahnya.

“Tersangka MS melakukan praktik terlarangan penyalahgunaan pengangkutan alias niaga LPG dan alias perlindungan konsumen,” ujar Made, Kamis (16/4/2026).

Pada letak penangkapan polisi menemukan 30 tabung gas beragam ukuran mulai dari tiga kilogram hingga 12 kilogram. Selain itu, polisi menemukan beragam macam segel gas, regulator, stempel hingga handphone dari letak pengoplosan.

“Tersangka mengoplos gas bersubsidi ukuran tiga kilogram ke dalam tabung gas ukuran 12 kilogram untuk mendapatkan untung pribadi,” jelas Made.

Praktik pengoplosan alias penyuntikan gas nan dilakukan tersangka, melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, ialah Pasal 40 nomor 9.

“Perbuatan tersangka ini terancam balasan maksimal enam tahun penjara,” ucap Made.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita