Akademisi Beri Catatan ke DPR soal RUU Perampasan Aset: Soroti Beban Pembuktian

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

JAKARTA – Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H. menyampaikan sejumlah pandangan dan masukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) berbareng Komisi III DPR RI mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, Senin (7/9/2026).

Dalam forum tersebut, Harris menegaskan dukungannya terhadap upaya negara memberantas tindak pidana sekaligus mengembalikan aset nan berasal dari hasil kejahatan. Namun, tujuan tersebut kudu tetap dibangun di atas prinsip negara hukum, kepastian hukum, perlindungan kewenangan asasi manusia, serta due process of law.

Menurut Harris, persoalan mendasar dalam RUU Perampasan Aset bukan semata-mata mengenai seberapa luas kewenangan negara untuk merampas aset, melainkan gimana memastikan kewenangan tersebut tidak berubah menjadi kekuasaan nan berlebihan dan berpotensi disalahgunakan.

“Negara kudu kuat menghadapi pelaku kejahatan, tetapi negara juga kudu kuat melindungi rakyatnya. Jangan sampai semangat merampas aset hasil kejahatan justru membuka ruang bagi perampasan terhadap kekayaan nan diperoleh secara sah,” tegas Harris dalam RDP tersebut.

Harris, nan juga dikenal sebagai Ketua Umum PERADI PROFESIONAL, mengingatkan DPR RI agar sistem perampasan aset, terutama sistem nan tidak berjuntai pada putusan pidana terhadap seseorang, diberikan batas nan sangat jelas serta disertai pengawasan pengadilan nan kuat.

Menurut dia, prinsip prasangka tidak bersalah, kewenangan milik nan sah, kewenangan untuk memihak diri, kewenangan pihak ketiga nan beritikad baik, serta sistem keberatan dan pemulihan kudu dijamin secara nyata dalam undang-undang.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑