Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah tetap mengupayakan agar produk sawit Indonesia mendapat pengecualian dari kebijakan tarif impor Amerika Serikat (AS) nan diterapkan berasas investigasi Section 301.
Menurut Airlangga, pembahasan mengenai pengecualian tersebut tetap berjalan di pihak AS. Sehingga pemerintah belum bisa memastikan hasil akhirnya.
“Sawit itu kita sedang minta agar dikecualikan,” kata Airlangga kepada wartawan, Senin (27/7).
Saat ditanya apakah keputusan tersebut sudah final, Airlangga menegaskan prosesnya tetap berjalan. “Kita tunggu kan ini sedang diproses di sana secara bertahap,” imbuhnya.
Selain sawit, pemerintah juga mengusulkan tarif nol persen untuk sejumlah komoditas nan berbasis sumber daya alam Indonesia.
Di sisi lain, Airlangga menjelaskan investigasi Section 301 mengenai praktik kerja paksa (forced labor) menunjukkan posisi Indonesia relatif lebih baik dibandingkan sejumlah negara lain. Indonesia dinilai telah memenuhi ketentuan kepatuhan sehingga masuk dalam golongan negara nan dikenai tarif lebih rendah.
“Kalau 301 kan forced labor memang sudah diumumkan bahwa Indonesia relatif dibandingkan negara lain compliance. Semula Indonesia menjadi bagian 6 dari 60 negara, tetapi dari kalkulasi terakhir jumlah 6 negara itu naik menjadi 17,” tutur dia.
Ia mengatakan negara nan belum memenuhi aspek kepatuhan dikenai tarif sebesar 12,5 persen. Sementara itu, investigasi mengenai kelebihan kapabilitas (excess capacity) tetap berjalan dan pemerintah telah menyampaikan penjelasan kepada otoritas AS.
“Nah, excess kapabilitas tetap diinvestigasi dan kita sudah menjawab hal-hal nan mengenai dengan ekses kapasitas,” kata Airlangga.
Terkait besaran tarif nan tetap dilobi Indonesia kepada pemerintahan Presiden AS Donald Trump, Airlangga mengatakan keputusan sepenuhnya berjuntai pada hasil investigasi Section 301.
Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump menetapkan tarif impor baru terhadap produk dari sekitar 60 negara, termasuk Indonesia nan dikenai tarif sebesar 10 persen. Kebijakan tersebut mulai bertindak pada Jumat (25/7) waktu New York, setelah berakhirnya tarif sementara nan sebelumnya diterapkan selama 150 hari.
Kebijakan itu merupakan tindak lanjut penyelidikan pemerintah AS berasas Section 301 Trade Act 1974 nan menyoroti praktik kerja paksa (forced labor) dalam rantai pasok global. Selain itu, investigasi mengenai kelebihan kapabilitas (excess capacity) sektor manufaktur di negara-negara mitra jual beli AS tetap berjalan dan berpotensi memunculkan kebijakan tarif tambahan.
Berdasarkan arsip Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), Indonesia masuk dalam golongan 17 negara nan dinilai telah mempunyai kebijakan untuk mencegah masuknya peralatan hasil kerja paksa sehingga dikenai tarif tambahan sebesar 10 persen. Selain Indonesia, golongan tersebut antara lain mencakup Malaysia, India, Meksiko, Kanada, hingga Inggris.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·