Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan banding Paris menemukan bahwa produsen pesawat Airbus dan maskapai penerbangan Air France bersalah atas dakwaan pembunuhan tidak berencana perusahaan (corporate manslaughter) mengenai kecelakaan pesawat rute Rio de Janeiro-Paris pada tahun 2009 lalu.
Putusan nan dibacakan pada hari Kamis (21/05/2026) ini menjadi tonggak sejarah baru dalam maraton norma panjang nan melibatkan dua perusahaan paling ikonik di Prancis tersebut, serta kerabat dari para korban nan sebagian besar berkewarganegaraan Prancis, Brasil, dan Jerman.
Kerabat dari para korban berkumpul di pengadilan untuk mendengarkan putusan setelah perjuangan norma selama 17 tahun untuk memastikan siapa nan bersalah atas jatuhnya pesawat Airbus A330 nan lenyap di kegelapan dalam angin besar Atlantik tersebut.
"Pengadilan kemudian memerintahkan kedua perusahaan untuk bayar denda maksimal untuk kasus pembunuhan tidak berencana masing-masing sebesar 225.000 euro (Rp 4,6 miliar) mengikuti permintaan jaksa penuntut selama persidangan nan berjalan delapan minggu," tulis Reuters mengutip putusan pengadilan.
Angka denda maksimum tersebut setara dengan pendapatan beberapa menit saja dari masing-masing perusahaan dan dinilai luas sebagai balasan simbolis semata, namun golongan family menyatakan bahwa vonis bersalah ini merupakan corak pengakuan atas penderitaan mereka.
Sebelumnya pada tahun 2023, pengadilan tingkat lebih rendah telah membebaskan kedua perusahaan tersebut, di mana Airbus dan Air France sendiri telah berulang kali membantah dakwaan pembunuhan tidak berencana perusahaan nan dituduhkan kepada mereka. Di sisi lain, para pengacara Prancis memprediksi bakal ada upaya banding lebih lanjut ke pengadilan tertinggi di negara itu, sebuah langkah nan berpotensi menyeret proses norma ini selama bertahun-tahun lagi dan memperpanjang penderitaan para kerabat korban.
Sebagai informasi, penerbangan dengan nomor AF447 tersebut menghilang dari layar radar pada 1 Juni 2009 dengan mengangkut orang-orang dari 33 kebangsaan nan berbeda di dalamnya. Kotak hitam pesawat baru sukses ditemukan dua tahun kemudian setelah dilakukan pencarian laut dalam nan intensif.
Pada tahun 2012, penyelidik kecelakaan dari BEA menemukan bahwa kru pesawat telah salah dalam menangani masalah mengenai sensor nan membeku akibat es, sehingga mendorong jet tersebut ke dalam kondisi kehilangan daya angkat (stall) dan memotong daya angkat dari bawah sayap.
Namun, jaksa penuntut memfokuskan perhatian mereka pada dugaan kegagalan internal di dalam produsen pesawat dan maskapai penerbangan, termasuk training nan jelek dan kegagalan untuk menindaklanjuti insiden-insiden nan terjadi sebelumnya.
Untuk membuktikan dakwaan pembunuhan tidak berencana, jaksa penuntut tidak hanya perlu menetapkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut bersalah atas kelalaian, tetapi juga kudu merangkai pembuktian untuk menunjukkan gimana kelalaian ini menyebabkan kecelakaan terjadi. Di bawah sistem norma Prancis, proses banding tahun lampau melibatkan persidangan nan sama sekali baru dengan bukti-bukti nan ditinjau dari awal.
(tps/tps)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·