Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual kepada santri laki-laki, Syekh Ahmad Al Misry, disebut tetap ditahan oleh otoritas Mesir.
Pelapor utama dalam kasus tersebut, Habib Mahdi, mengatakan proses pemulangan Syekh Ahmad Al Misry (SAM) ke Indonesia sekarang ditempuh melalui jalur Interpol lantaran belum adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Mesir.
“Interpol sudah jalan, semua sudah bekerja. Tinggal gimana teknis-teknisnya saja. Insyaallah secepatnya bisa ditarik kembali ke Indonesia,” kata Habib Mahdi saat ditemui di Bareskrim Polri, Senin (11/5). Kedatangannya ke Bareskrim untuk menanyakan progres penyelidikan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Menurut Mahdi, SAM pertama kali ditahan di Mesir pada 23 April 2026, sehari setelah dirinya mengungkap kasus tersebut ke publik. Namun, SAM sempat dipulangkan sebelum akhirnya kembali ditahan dua hari kemudian.
“Ahmad Misri itu ditahan dari mulai tanggal 23. Lalu dua hari kemudian dikembalikan. Tapi satu hari di rumah langsung ditahan lagi pada tanggal 27 April,” ujarnya.
Ia mengatakan, hingga sekarang SAM tetap berada dalam tahanan otoritas Mesir. Selama masa penahanan, komunikasi SAM disebut terbatas lantaran telepon genggam dan perangkat komunikasi lainnya belum dapat diakses.
“Sampai saat ini tetap ditahan. Handphone dan perangkat komunikasi lainnya tetap belum bisa,” kata dia.
Mahdi menjelaskan, upaya membawa SAM kembali ke Indonesia tidak bisa dilakukan secara langsung lantaran Indonesia dan Mesir belum mempunyai perjanjian ekstradisi. Karena itu, proses norma kudu ditempuh melalui sistem kerja sama internasional melalui Interpol.
“Kan kita nggak ada perjanjian ekstradisi antara Indonesia sama Mesir. Jadi kudu lewat Interpol,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga mengaku tetap menunggu kepastian mengenai status kebangsaan Ahmad Al Misry. Menurut Mahdi, terdapat dugaan bahwa Ahmad tetap memegang dua kewarganegaraan, meski perihal itu belum dikonfirmasi oleh otoritas Mesir.
“Sudah ditanyakan tentang kewarganegaraannya, namun memang dari pihak Mesir belum ada jawaban,” kata dia.
Di Indonesia, Mahdi menyebut SAM telah tiga kali dipanggil sebagai tersangka, tetapi tidak hadir.
“Sudah tiga kali pemanggilan sebagai tersangka, tapi mangkir,” ujarnya.
Mahdi juga mengungkap jumlah korban nan melapor terus bertambah. Hingga kini, pihaknya telah mendata sekitar 13 korban, meski baru 5 nan sejauh ini dibawa ke proses hukum.
“Yang terdata banyak, nyaris saya terakhir itu 13. Cuma nan kita naikin memang baru lima,” kata Mahdi.
Ia menyebut para korban berasal dari sejumlah daerah, seperti Jakarta, Tangerang, Bogor, Sukabumi, Purbalingga, Palembang, Jambi, hingga Gorontalo.
Mayoritas korban disebut berstatus santri dan diduga mengalami pelecehan dalam konteks relasi pendidikan serta janji pemberangkatan studi ke Mesir.
Hingga buletin ini ditulis, kumparan masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak kepolisian mengenai perkembangan investigasi kasus tersebut, termasuk status norma SAM di Indonesia dan proses koordinasi dengan Interpol.
Sebelumnya Bareskrim Polri menetapkan Syekh Ahmad Al Misry, sebagai tersangka di kasus dugaan pelecehan terhadap 5 orang santri laki-laki.
Penetapan Al Misry sebagai tersangka berasas gelar perkara nan dilakukan interogator Tittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri.
"Berdasarkan penyelenggaraan Gelar perkara oleh Penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025, interogator telah menetapkan kerabat SAM sebagai tersangka," ujar Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andhiko dalam keterangan nan diterima, Jumat (24/4).
Penetapan Al Misry sebagai tersangka ini dilakukan setelah interogator Dittipid PPA-PPO Bareskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan investigasi nan berujung ditetapkannya Al Misry sebagai tersangka.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap jumlah korban dalam kasus dugaan perbuatan cabul terhadap santri laki-laki tersebut. Hingga kini, tercatat lima santri telah dilaporkan menjadi korban.
Kasus ini diduga berjalan dalam rentang tahun 2017 hingga 2025. Pelaku disebut sempat meminta maaf namun kembali mengulangi perbuatannya.
Al Misry sendiri dalam pernyataannya, telah membantah melakukan pelecehan tersebut.
Berikut pernyataan komplit Syekh Ahmad Al Misry:
Bismillahirrahmanirrahim, alhamdulillah wasalatu wasalamu ala rasulillah wa alihi wa sahbihi waman walah.
Saudara-saudaraku, dalam Islam kita diajarkan untuk tidak mudah menyebarkan setiap buletin nan kita dengar, tanpa kita cek terlebih dulu kebenarannya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: Ya ayyuhalladzina amanu in ja'akum fasiqun binaba'in fatabayyanu an tushibu qauman bijahalatin fatushbihu 'ala ma fa'altum nadimin.
Wahai orang-orang nan beriman, jika datang kepada kalian seorang nan membawa berita, maka telitilah kebenarannya agar kalian tidak mencelakakan suatu kaum lantaran kebodohan, lampau kalian menyesal.
Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: Wala yajrimannakum syana'anu qaumin 'ala alla ta'dilu, i'dilu huwa aqrabu littaqwa. Janganlah kebencian kalian terhadap suatu kaum membikin kalian tidak bertindak adil, lantaran itu lebih dekat kepada takwa.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, 'Cukuplah seseorang dikatakan berdosa ketika dia menceritakan semua nan dia dengar.' Dan Nabi dalam sabda nan lain mengatakan, 'Cukuplah seseorang dianggap berbohong ketika dia menyampaikan semua nan dia dengar.'
Ini penjelasan saya kepada seluruh kaum muslimin dan muslimat nan berada di Indonesia dan di wilayah-wilayah lainnya. Saya, Syeikh Ahmad Al Misry, berangkat ke Mesir pada tanggal 15 Maret 2026 dan saya tiba di Mesir tanggal 16 Maret 2026 lantaran mendampingi ibu nan sedang sakit dan menjalani operasi pada tanggal 17 Maret 2026. Dan saya mendapatkan panggilan kepolisian pada tanggal 30 Maret 2026. Maka panggilan kepolisian datang sesudah saya berada di Mesir kurang lebih sekitar 15, 15 hari.
Dan saya mengucapkan terima kasih kepada Bareskrim, khususnya para penyidik, nan memberikan kesempatan menyampaikan kesaksian saya secara online.
Dan alhamdulillah, panggilan kepolisian ini sebagai saksi, bukan sebagai tersangka, sebagaimana nan dibayangkan alias disebarkan alias sebarluaskan oleh banyak orang.
Yang kedua, tuduhan terhadap pelecehan kepada santri itu tidak betul adanya. Maka minta teliti lantaran bukti-bukti nan saya punya sudah saya serahkan kepada kuasa norma saya untuk menyerahkannya kepada pihak nan berwenang, dan juga ada saksi-saksinya.
Yang terakhir, tuduhan tuduhan nan sangat sadis nan sangat melukai hati saya dan setiap orang muslim adalah tuduhan terhadap Rasulullah Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam, melakukan pelecehan kepada Sayyidina Ali bin Abi Thalib karramallahu wajhah waradhiyallahu 'anhu, na'udzubillahi min dzalik, dan Imam Asy-Syafi'i rahimahullahu Ta'ala waradhiyallahu 'anhu, bahwasanya beliau jika tetap ada di era sekarang bisa ikut menonton video nan tidak senonoh. Itu adalah bohong dan tuduhan nan sangat sadis nan melukai hati kita sebagai Muslim.
Dan saya minta kepada ustaz nan menyebarkan info tersebut, alias fitnah, alias tuduhan tersebut, mendatangkan walaupun satu video. Saya berfatwa dengan demikian. Demi Allah, saya tidak pernah berfatwa dengan perihal demikian dan ini adalah tuduhan nan sangat sadis nan disebarluaskan di banyak medsos.
Dan banyak nan mengatakan bahwasanya mereka mengenal diri saya, mereka mengetahui karakter saya dan lain sebagainya. Orang-orang tersebut tidak pernah berjumpa dengan saya, berjumpa saya sekalipun, berkomunikasi lewat WA juga tidak pernah. Dan disayangkan banyak dai-dai nan menyebarluaskan fitnah-fitnah tersebut tanpa tabayyun kepada saya padahal nomor kontak saya ada sama mereka.
Maka, para jemaah nan dimuliakan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala, seluruh kaum muslimin dan muslimat, kita kudu berhati-hati ketika kita menyampaikan suatu informasi.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·