Pelapor Sebut Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap dan Ditahan Otoritas Mesir

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Jakarta -

Pelapor kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri, Muhammad Mahdi Alatas, menyebut bahwa tersangka kasus nan dilaporkannya, Syekh Ahmad Al Misry, telah ditangkap oleh abdi negara keamanan di Mesir. Tersangka, kata dia, telah ditahan satuan Al-Amn al-Watani (Pasukan Keamanan Nasional) bagian dari Kepolisian Nasional Mesir (ENP).

Hal itu disampaikan Mahdi saat mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026). Dia menemui interogator Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO).

"Di sana sudah ditahan. Ahmad Misri itu ditahan dari mulai tanggal 23 (April). Jadi kan kita tuh pertama saya speak up itu tanggal 22 April ya. Tanggal 23 dia ditahan," kata Mahdi kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri.

Dia menyebut Ahmad Al Misry serta istrinya sempat dilepaskan satu hari oleh otoritas Mesir. Namun, pada 27 April 2026 kembali dijemput dan dilakukan penahanan hingga saat ini.

Kendati demikian, dia juga tidak mendapat penjelasan apa argumen penahanan tersebut lantaran dinyatakan tetap tahap penyidikan. Meski begitu, dia berambisi ada negosiasi untuk memulangkan Ahmad Al Misry ke Indonesia agar nan bisa dimintai pertanggungjawaban.

"Kan Interpol udah jalan, apa segala semua udah bekerja, tinggal gimana teknis-teknisnya aja. Seperti itu dan insyaallah secepatnyalah, secepatnya bisa ditarik kembali ke Indonesia," harapnya.

Mahdi meyakini otoritas Mesir tidak bakal melindungi Syekh Ahmad. Sebab, di Mesir nan berkepentingan tidak mempunyai pengaruh dan hanya sebagai penduduk biasa.

"Saya percaya nggak. Pemerintah Mesir nggak bakal melindungi dia. (Karena Ahmad Al Misry di Mesir) sebagai orang biasa. Nah inilah, kita nih jangan mudah kaget, jangan mudah terharu ngeliat ada orang sedikit bisa bahasa Arab langsung dianggap sebagai dewa" tuturnya.

Lebih lanjut Mahdi menyampaikan, hingga saat ini status kebangsaan Ahmad Al Misry memang belum dijawab otoritas Mesir. Dia menduga Ahmad Al Misry juga menyandang status sebagai penduduk negara Mesir.

"Komunikasi tadi juga dari pihak sini sudah menanyakan tentang kewarganegaraannya. Namun memang dari pihak Mesir belum ada jawaban tentang kebangsaan apakah dia tetap memegang dua penduduk negara alias tidak," ucap Mahdi.

"Walaupun ada sangat kepercayaan besar-keyakinan, baik itu info kepada saya maupun kepada beberapa teman-bahwa dia tetap memegang dua penduduk negara," sambungnya.

Sementara mengenai perkembangan kasus, Mahdi saat ini telah mengadvokasi sebanyak 13 korban nan tersebar di beragam daerah. Para korban merupakan anak di bawah umur nan tersebar di beragam wilayah.

"Saya terakhir itu 13 (korban). Ke saya terakhir 13. Cuma nan kita naikin (menjadi laporan resmi ke kepolisian) memang baru lima," tuturnya.

Mahdi menyebut para korban diduga termakan rayu rayu dari Syekh Ahmad nan berjanji membantu danasiwa di Mesir. Kendati demikian, mulai dari tiket keberangkatan, izin tinggal, hingga biaya hidup, semua ditanggung korban sendiri saat sudah sampai di negara tersebut.

"Faktanya korban nan yang sudah melangkah itu tidak mendapatkan beasiswa. Uang tiketnya dia bayar sendiri, apalagi di sana di Mesir itu terkatung-katung kurang lebih selama setahun. Dia kudu ngurusin sendiri izin tinggalnya, ngurusin sendiri masuk ke sekolahannya. Jadi ya udah kayak anak kambing aja dilempar begitu ke padang rumput, seperti itu," ungkapnya.

Polisi Ajukan Red Notice

Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) telah mengusulkan red notice terhadap pendakwah Syekh Ahmad Al Misry (SAM). Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri.

Kabag Jatranin Ses NCB Interpol Indonesia Kombes Ricky Purnama mengonfirmasi bahwa saat ini permohonan red notice tersebut sedang diajukan melalui sistem portal Interpol.

"Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal Interpol," kata Ricky Purnama kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).

Selain pengajuan red notice, Ricky menyebut Polri tengah berkomunikasi intensif dengan otoritas di Mesir. Langkah ini diambil untuk memverifikasi status kebangsaan tersangka SAM.

"Sedang kita komunikasikan juga ke otoritas Mesir untuk pengesahan status kewarganegaraannya," jelasnya.

Ricky memastikan tersangka SAM memang telah resmi menjadi penduduk negara Indonesia (WNI). Status tersebut didapatkan melalui jalur norma nan sah, ialah naturalisasi.

"Kalau status WNI-nya sudah tervalidasi (disetujui), melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin kombinasi dengan wanita Indonesia," jelas Ricky.

(ond/maa)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News