Ahli Sebut Febrie Adriansyah Tak Bisa Minta Barang Sitaan Keluarga Dikembalikan

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Ahli Sebut Febrie Adriansyah Tak Bisa Minta Barang Sitaan Keluarga Dikembalikan

Ahli norma UGM, Marcus Priyo Gunarto (foto: Okezone)

JAKARTA - Ahli norma Universitas Gadjah Mada (UGM), Marcus Priyo Gunarto, menyebut eks Jampidsus Febrie Adriansyah tidak bisa meminta peralatan milik keluarganya nan disita dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) untuk dikembalikan.

Menurut Marcus, Febrie tidak dapat mewakili kepentingan personil keluarganya dalam mengusulkan klaim kepemilikan peralatan nan disita penyidik.

"Tidak serta-merta. Kalau itu klaim dari personil keluarga, maka nan kudu mengusulkan klaim pihak ketiga alias pemilik barang tersebut, bukan tersangka. Karena tersangka tidak bisa mewakili kepentingan personil family tersebut," ujar Marcus dalam persidangan, Jumat (21/8/2026).

Pernyataan itu disampaikan Marcus saat menjawab pertanyaan kubu Polri mengenai peralatan nan disita berasas temuan di tempat nan berada dalam penguasaan tersangka dan diduga berangkaian dengan tindak pidana.

Kubu Polri mempertanyakan apakah klaim bahwa peralatan tersebut merupakan milik personil family secara otomatis menghapus kewenangan interogator untuk melakukan penyitaan.

Marcus mengatakan, klaim tersangka tidak otomatis membatalkan penyitaan, termasuk terhadap peralatan bukti nan ditemukan dari hasil penggeledahan di rumah Febrie di area Sentul, Bogor.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com