Ahli OJK Ungkap Kredit PT Tebo Indah dan PT PAS Macet sejak 2020

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ahli OJK Ungkap Kredit PT Tebo Indah dan PT PAS Macet sejak 2020 Sidang Pemeriksaan Saksi Ahli Pada Kasus Korupsi LPEI(MI/Muhammad Ghifari A)

ANALIS Senior Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tito Pratama, mengungkapkan bahwa akomodasi pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit (PAS) telah berstatus macet sejak Oktober 2020. Hal itu disampaikan Tito saat memberikan keterangan sebagai mahir dalam sidang lanjutan dugaan korupsi LPEI di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2026).

Dalam persidangan, Tito menjelaskan bahwa LPEI sebagai lembaga finansial pemerintah mempunyai tanggungjawab melaporkan kondisi finansial bulanan kepada OJK. Laporan tersebut mencakup rincian debitur, plafon, saldo utang, hingga kualitas angsuran nan dikategorikan dari kolektibilitas satu hingga lima.

"Data kualitas pembiayaan nan kami peroleh secara historis menunjukkan bahwa sejak Oktober 2020 sudah diklasifikasikan kolektibilitas lima alias macet, dengan jumlah hari tunggakan mencapai 276 hari," ujar Tito di hadapan majelis hakim.

Tito menegaskan bahwa status kolektibilitas lima (kol 5) menandakan probabilitas tinggi bahwa saldo utang tidak dapat ditagih. Kondisi ini mengharuskan lembaga pemberi pembiayaan membentuk persediaan kerugian penurunan nilai lantaran adanya potensi kerugian nyata bagi negara.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa delapan orang atas dugaan korupsi pemberian akomodasi pembiayaan periode 2015–2023. Tindakan tersebut diduga mengakibatkan kerugian finansial negara mencapai Rp992,8 miliar. Para terdakwa dinilai tetap memaksakan pemberian angsuran meskipun kedua perusahaan tersebut dianggap tidak layak menerima akomodasi pembiayaan.

Delapan terdakwa nan terseret dalam kasus ini meliputi mantan pejabat di Divisi Pembiayaan Syariah LPEI, ialah Andi Maulana Adjie, Intan Apriadi, Gamaginta, Komaruzzaman, Dwi Wahyudi, dan Ryan Wahyudi. Selain itu, terdapat pihak swasta ialah Direktur PT Tebo Indah Liu Raymond dan beneficial owner kedua perusahaan, Handoko Limaho.

Jaksa mendalilkan bahwa selain ketidaklayakan debitur, proses inspeksi terhadap agunan dan agunan pembiayaan tidak dilakukan sesuai prosedur nan berlaku, sehingga memperparah akibat kegagalan bayar nan akhirnya membebani finansial negara. (Z-10)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia