Ahli Hukum: Kredit Bermasalah Tak Selalu Tindak Kejahatan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Ahli sebut angsuran bermasalah tak serta-merta tergolong kejahatan.

, JAKARTA, – Ahli norma perbankan Zulkarnain Sitompul menegaskan bahwa angsuran bermasalah tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak kejahatan. Menurut Zulkarnain, tidak ada aktivitas upaya nan bebas risiko, termasuk sektor perbankan, nan menyebabkan tidak ada bank mempunyai rasio angsuran bermasalah alias non-performing loan (NPL) nol persen.

Pemberian angsuran oleh bank telah melalui serangkaian prosedur ketat berasas prinsip kehati-hatian. Zulkarnain menjelaskan bahwa setiap bank mempunyai tingkat toleransi akibat nan berbeda, nan dituangkan dalam standar operasional prosedur (SOP) masing-masing. Selama SOP tersebut dijalankan dengan tepat, bank telah memenuhi prinsip kehati-hatian secara hukum.

Indikator kesehatan angsuran dapat dilihat dari rasio NPL. Jika berada di bawah 3 persen, maka sistem angsuran dinilai melangkah sehat. Terkait kasus angsuran bermasalah PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) nan tengah disidangkan, Zulkarnain mengingatkan perlu dilihat dalam kerangka akibat bisnis.

Dalam praktik perbankan, setiap pemberian angsuran disertai sistem mitigasi risiko, seperti pencadangan kerugian dan kalkulasi nilai likuidasi. Kerugian muncul setelah proses pertimbangan menyeluruh. Pada kasus Sritex, laporan finansial nan digunakan sebagai dasar keputusan angsuran telah diaudit dan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian.

Jika ditemukan persoalan dalam laporan tersebut, abdi negara penegak norma perlu menelusuri pihak auditor. Zulkarnain mencontohkan kasus Enron di Amerika Serikat nan berujung balasan bagi auditor dan manajemen perusahaan akibat rekayasa laporan keuangan.

Zulkarnain mengingatkan akibat nan lebih luas andaikan setiap angsuran macet langsung dipidanakan, lantaran dapat menimbulkan ketakutan di kalangan perbankan. Hal ini dapat menyebabkan kenaikan biaya angsuran dan menghalang bumi usaha.

Dalam perkara dugaan korupsi pemberian angsuran kepada Sritex, Babay Farid Wazadi, mantan Direktur Kredit UMKM dan Keuangan Bank DKI, menjadi salah satu terdakwa. Zulkarnain menyinggung bahwa Babay sempat lolos uji kepantasan dan kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk kedudukan Direktur Utama Bank Sumut, menandakan integritasnya dinilai baik.

Konten ini diolah dengan support AI.

sumber : antara

Selengkapnya
Sumber Republika Nasional
Republika Nasional