Agen-agen Hanania Travel Lapor ke Polda Metro, Ngaku Rugi Puluhan Miliar

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta - Hanania Travel kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan. Kali ini, laporan dibuat oleh agen-agen dari Hanania Travel nan diberi nama Teras Hanania.

Salah satu perwakilan Teras Hanania asal Majalengka, Rahmat Gumilar, mengatakan ikut melaporkan Hanania Travel ke Polda Metro usai merasa dirugikan hingga puluhan miliar lantaran jemaah nan mendaftar melalui agen-agen tidak berangkat.

"Ya kita bakal melaporkan ya, dugaan penipuan seperti itu ya, atas ketidakberangkatannya jemaah-jemaah," jelas Rahmat di Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).

Rahmat menjelaskan, total ada 85 pemasok Hanania Travel dari seluruh Indonesia nan hari ini mendatangi Polda Metro. Sebagai agen, Rahmat mengatakan kerugian nan dialami mencapai 15 hingga 20 miliar rupiah.

"Total mitra nan bakal melapor kurang lebih sekitar 85 mitra, ya. Kemudian total kerugian mitra kurang lebih sekitar 15 sampai 20 miliar," terang Rahmat.

Agen, kata Rahmat, mempunyai sistem kerja membantu para jemaah nan mau mendaftar umroh alias haji menggunakan Hanania Travel. Agen pun mengirimkan seluruh duit pendaftaran jemaah kepada Hanania Travel.

"Jadi kita hanya sebagai penengah saja seperti itu. Sehingga kita di sini dengan investasi nan begitu besar, kemudian ada kasus ini semua terhenti dan kita merasakan kerugian nan sangat besar," ungkap Rahmat.

Rahmat mengaku, biaya investasi masing-masing pemasok bisa mencapai Rp 100 sampai Rp 175 juta rupiah. Selain itu, biaya lainnya seperti pembuatan kantor, biaya penghasilan staf, juga ditanggung oleh para agen.

"Itu per mitra kurang lebih sekitar 200 sampai 300 juta kerugiannya," tutur Rahmat.

Dia menjelaskan, awal pembentukan Teras Hanania pada 2025 tidak ada masalah. Bahkan jumlah jemaah nan diberangkatkan pun terus bertambah sehingga membikin pembentukan pemasok juga ikut terus bertambah.

Masalah baru timbul pada awal 2026 ketika tidak ada kejelasan pemberangkatan. Saat itu, kata dia, Hanania Travel tetap menjanjikan bakal memberangkatkan meski pada faktanya tidak sesuai.

"Yang kita rasakan adalah ketika masalah itu terjadi ketika memang awal 2026 ya, lebih tepatnya ketika clash perang seperti itu. Untuk komunikasi dari Hanania dia tetap menjanjikan untuk bisa terbang, ya untuk bisa diberangkatkan. Tapi pada kenyataannya ya berjumpa dengan jemaah pun direkturnya itu tidak komunikasi dengan kita," imbuh dia.

Pihak pemasok pun mengetahui adanya masalah pada Hanania Travel ini setelah mengetahui adanya laporan dari sejumlah calon jemaah ke Polda Metro. Sehingga para pemasok memutuskan untuk ikut membikin laporan penipuan ke Polda Metro.

Sementara untuk total kerugian, baik dari sisi pemasok maupun jemaah nan mendaftar melalui para agen, disebutkan oleh Rahmat jumlahnya mencapai Rp 51 miliar, dengan rincian kerugian 85 pemasok ditaksir senilai Rp 20 miliar dan duit dari 1.000 jemaah mencapai Rp 31 miliar.

"Jadi ada dua, dua hal. nan pertama adalah kerugian mitra ya kita sebagai korban itu berkisar nomor 15 sampai 20 miliar ya rinciannya kita bawa juga gitu. Kemudian nan mendaftar di mitra jemaah itu berkisar sekitar 31 miliar. Kurang lebih (jemaah) sekitar ada 1.000 ya, 1.000," tuturnya.

Dia menyampaikan, para pemasok pun berambisi kerugian nan dialami baik oleh pemasok maupun para jemaah bisa dikembalikan uangnya oleh Hanania Travel.

"Yang paling utama adalah duit jemaah bisa kembali. Ya itu nan paling penting. Kalau untuk, saya sudah sering sampaikan, bahwa jika untuk upaya kita itu memang kerugian dari akibat bisnis, tapi juga jika memang bisa kembali itu kita sangat berterima kasih sekali," terang Rahmat.

"Ya, lantaran tidak sedikit ya jika jemaah dan kita sebagai korban ya mitra itu jika dilihat dari nilai itu kita jauh lebih besar sebetulnya," pungkasnya.

Bos Hanania Travel Ditetapkan Tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan bos Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan alias ASF, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan biaya perjalanan umrah. Farhan, nan merupakan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional, sekarang resmi ditahan.

"ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, nan berkepentingan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya, Sabtu (30/5).

Budi Hermanto mengatakan penetapan Ahmad Syah Farhan sebagai tersangka dilakukan melalui sistem gelar perkara. Hasil penyidikan, Farhan ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Adapun pasal nan kenakan terhadap Ahmad Syah Farhan adalah dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian duit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.

Kombes Budi Hermanto mengatakan pihaknya menerima dua laporan mengenai Hanania ini. Korban dalam kasus ini mencapai puluhan orang dengan kerugian senilai total Rp 12,14 miliar. (kuf/azh)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News