Advokat Soroti Ukuran Kerugian dan Risiko Salah Sita Aset di RUU Perampasan Aset

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Rapat dengar pendapat Komisi III DPR mengenai masukan tentang RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Advokat Firman Wijaya menilai RUU Perampasan Aset perlu mengatur secara tegas ukuran kerugian negara nan dapat menjadi dasar penyitaan dan perampasan aset.

Menurutnya, ketidakjelasan ukuran kerugian berpotensi membuka ruang tindakan penyitaan nan berlebihan, sehingga kudu diimbangi dengan sistem pemulihan andaikan terjadi salah sita.

Ia menilai, undang-undang kudu menguraikan secara rinci aset seperti apa nan dapat disita, berapa nilainya, hingga argumen proporsionalitas dilakukannya penyitaan. Selain itu, perlu dipertimbangkan apakah terdapat instrumen lain nan lebih ringan sebelum penyitaan dilakukan.

“Perlu ada keseimbangan antara instrumen penyitaan sebagai norma umum mestinya tidak boleh absurd dalam perihal penguraian aset. Asetnya nan seperti apa? Nilainya berapa? Kemudian nexus kebutuhan proporsionalitasnya apa? Ataukah ada instrumen lain nan lebih ringan sebelum penyitaan? Karena kata sita itu sudah menimbulkan momok tentunya bagi relasi sosial, relasi bisnis,” kata Firman dalam rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8).

Firman kemudian menyoroti persoalan dasar penghitungan kerugian negara nan menjadi referensi dalam penyitaan aset.

Ia mempertanyakan apakah penyitaan dapat dilakukan hanya berasas potensi kerugian (potential loss), alias semestinya menunggu hingga terdapat kerugian nyata (actual loss).

“Ketika pembahasan penghitungan kerugian finansial negara di ruang ini juga ada pemikiran sejauh mana ukuran kerugian itu alias aset nan dianggap perlu dirampas. Nah, apakah bisa menggunakan pendekatan potential loss alias lebih baik sudah kudu actual loss? Karena dampaknya jika tetap dikira-kira maka pasti soal penyitaan dan pemblokiran bakal tidak bisa diukur,” katanya.

Menurut Firman, andaikan ukuran kerugian tidak mempunyai pemisah nan jelas, maka kewenangan abdi negara penegak norma berpotensi menjadi terlalu luas.

“Nah jika itu nan terjadi artinya nan tadi kami sampaikan ini seperti kita memberikan blank check alias cek kosong kepada abdi negara penegak hukum,” ujarnya.

Firman menegaskan, penyitaan maupun penghentian transaksi merupakan instrumen nan menyentuh langsung kehidupan keperdataan seseorang. Oleh karena itu, penggunaannya tidak boleh sampai melumpuhkan aktivitas upaya maupun hak-hak privat seseorang sebelum adanya putusan pengadilan nan berkekuatan norma tetap.

“Menurut irit kami, menurut irit saya lantaran instrumen penyitaan, penghentian transaksi itu menjadi jantungnya kehidupan keperdataan seseorang, maka jangan sampai proses ini mematikan kewenangan keperdataan upaya seseorang. Apalagi melumpuhkan lantaran dengan adanya pemblokiran termasuk confiscation alias penyitaan ya ini sebenarnya tanpa instrumen lain nan lebih jauh ini secara potensial sudah cukup mematikan sebuah prospektif perspektif kehidupan upaya privat maupun apa individual maupun institusional,” katanya.

Selain meminta ukuran kerugian diperjelas, Firman juga menilai RUU Perampasan Aset kudu memberikan perlindungan norma bagi pihak nan rupanya menjadi korban salah sita.

Menurut dia, sistem pemulihan kudu diatur secara definitif agar masyarakat mempunyai saluran norma ketika asetnya disita secara keliru.

“Mungkin pada kesempatan hari ini kami lebih mau memposisikan masyarakat ataupun seseorang nan ditarget bakal dirampas asetnya. Jadi mestinya kudu ada upaya pemulihan salah sita. Ini kan sebenarnya dalam konsep norma manajemen negara itu nan disebut dengan alias perdata OOD, Onrechtmatige Overheidsdaad, perbuatan melawan norma oleh penguasa juga melalui penegak hukumnya gitu,” ungkapnya.

Firman menjelaskan, keseimbangan antara kewenangan negara dan perlindungan kewenangan masyarakat kudu menjadi prinsip utama dalam penyusunan beleid tersebut.

Menurutnya, lantaran perampasan aset kerap dilakukan pada tahap awal proses norma alias apalagi sebelum perkara diputus di pengadilan, maka upaya norma bagi masyarakat juga kudu diperkuat.

“Nah maka kudu ada keseimbangan norma acaranya alias upaya hukumnya ya, lantaran keberatan sigap atas upaya paksa banding dan kasasi itu sering kali jika sudah dijatuhkan putusannya susah sekali untuk memulihkan alias melakukan memberikan perlawanan alias sanggahan jika terjadi salah sita,” kata dia.

Firman mengatakan, andaikan salah sita terjadi, kerugian nan dialami masyarakat tidak hanya berupa hilangnya aset untuk sementara waktu. Namun juga mencakup kerugian ekonomi akibat bunga, untung nan hilang, biaya hukum, hingga kebutuhan memperoleh tukar rugi nan efektif.

“Nah lantaran pasti dalam transaksi itu ada kalkulasi bunga, keuntungan, kerugian, dan kehilangan lantaran kelalaian, biaya norma nan wajar dan forum tukar rugi nan efektif,” jelasnya.

Firman juga menilai RUU Perampasan Aset perlu mengatur secara jelas pengecualian terhadap objek nan dapat disita.

Pengunjung memandang peralatan sitaan dari beragam macam kasus korupsi nan digelar oleh Kejaksaan Agung RI di Kantor Badan Pemulihan Aset, Jakarta, Selasa (19/5/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Ia mencontohkan praktik nan pernah berkembang dalam peradilan, ialah adanya pengecualian terhadap penyitaan satu-satunya rumah tinggal milik seseorang.

“Nah konteks pengecualian dari penyitaan memang sifat absolutisme apa nan disebut apa state monopoly organ-organ negara penegak norma nan namanya penyelidik, penyidik, penuntut ya termasuk lembaga pengadilan memang satu-satunya tempat tinggal nan sering pernah dijadikan sasaran dari satu penyitaan jika tidak salah tahun 80-an nan Mulia pernah lembaga presidensial body seperti Mahkamah Agung itu mengecualikan jangan melakukan tindakan obsesif terhadap rumah tinggal. Apalagi itu satu-satunya rumah tinggal misalnya,” jelas Firman.

Karena itu, Firman meminta penyitaan aset tetap memperhatikan kondisi setiap kasus secara proporsional. Menurutnya, abdi negara penegak norma perlu mempertimbangkan andaikan aset nan hendak disita merupakan satu-satunya tempat tinggal alias di dalamnya terdapat golongan rentan maupun kewenangan pihak lain.

“Nah tentu diperlukan apa pertimbangan nan wajar apalagi di dalamnya ada penyandang disabilitas, family mempunyai family anak dan kewenangan tanggungan ya terutama juga pihak ketiga nan bermaksud baik,” pungkasnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan