Advokat Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara Terkait Suap dan TPPU

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 18 Februari 2026 |22:47 WIB

Advokat Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara Terkait Suap dan TPPU

Advokat Marcella Santoso dituntut 17 tahun penjara (Foto: Nur Khabibi/Okezone)

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut advokat Marcella Santoso dengan balasan 17 tahun penjara mengenai kasus dugaan suap pengadil dan tindak pidana pencucian duit (TPPU).

"(Menuntut) menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Marcella Santoso oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 17 tahun," kata JPU membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Jaksa juga menuntut Marcella bayar denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan. Selain itu, Marcella juga dituntut untuk bayar duit pengganti sebesar Rp21.602.138.412 subsider delapan tahun penjara.

"Apabila terpidana bayar duit pengganti nan jumlahnya kurang dari seluruh tanggungjawab bayar duit pengganti, maka jumlah nan dibayarkan tersebut bakal diperhitungkan dengan lamanya pidana penjara sebagai pengganti dari tanggungjawab bayar duit pengganti," ujarnya.

JPU juga menuntut Marcella diberhentikan dari status advokat. "Memerintahkan kepada organisasi advokat untuk pemberhentian tetap dari profesinya terdakwa Marcella Santoso sebagai advokat," ucapnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com