Advokat Dodi Ragukan Dasar Kerugian Negara Rp 622 M Kasus Kuota Haji Gus Yaqut

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Media briefing kuasa norma mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelang sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Tujuhari Coffee, Jakarta Selatan (10/8). Advokat Dodi S. Abdukadir berada di sebelah kanan. Foto: Kevin Daniel/kumparan

Kuasa norma mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mempertanyakan dasar penghitungan kerugian negara sebesar Rp 622 miliar dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

Hal tersebut disampaikan oleh tim kuasa norma dalam media briefing di Jakarta Selatan pada Senin (10/8), menjelang sidang perdana Gus Yaqut di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Salah satu kuasa norma Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, terlebih dulu memaparkan nilai kerugian negara berasas surat dakwaan nan telah diterimanya.

Mellisa kemudian menyebut kerugian negara dalam surat dakwaan terdiri dari tiga komponen. Ketiga komponen itu berangkaian dengan fee percepatan, penjualan kuota petugas haji khusus, serta untung Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari pemberangkatan jemaah nan dinilai tidak berkuasa berangkat.

“Di dalam dakwaan memang kelak bakal muncul Rp 622 miliar itu atas tiga komponen. Komponen nan pertama, adanya fee percepatan kepada para pihak. Itu muncul semua nama, termasuk bukti nan digeledah, disita, tidak ada Gus Yaqut di situ,” kata Mellisa.

“Komponen nan kedua, mengenai adanya kuota petugas nan dijual oleh PIHK kepada jemaah. Komponen nan ketiga, semua untung dari PIHK nan memberangkatkan jemaah nan dianggap tidak berkuasa berangkat saat itu, itu dianggap sebagai kerugian negara. Itu tiga komponennya,” lanjutnya.

Mellisa kemudian mempertanyakan keterkaitan komponen-komponen tersebut dengan kebijakan pembagian kuota haji tambahan dari Gus Yaqut.

Menurut dia, sejumlah persoalan nan kemudian dimasukkan dalam penghitungan kerugian negara justru masuk dalam ranah teknis penyelenggaraan haji.

“Sehingga jika dikatakan bahwa semua komponen-komponen itu menjadi tanggung jawab Menteri, padahal jika kita lihat dari dakwaan itu semuanya ada di domain teknis ya. Bahkan siapa nan mengubah sistem Siskohat (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu) dan lain sebagainya itu teknis. Terlalu teknis gitu,” kata Mellisa.

Selain itu, kuasa norma lainnya, Dodi S. Abdulkadir, mengatakan kerugian finansial negara semestinya menunjukkan adanya aset alias kewenangan negara nan berkurang akibat perbuatan melawan hukum.

“Jadi kerugian negara alias kerugian finansial negara itu adalah berkurangnya aset negara, baik dalam corak aset tetap, aset tidak tetap, dan semua kewenangan negara akibat adanya perbuatan melawan hukum,” ujar Dodi.

“Jadi ada aset nan berkurang, ada perbuatan melawan hukum, dan kudu berkorelasi. Harus berkorelasi,” lanjutnya.

Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas (kanan) melangkah menuju ruang pemeriksaan setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2026). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO

Dodi kemudian mempertanyakan aset negara nan disebut berkurang lantaran keputusan Gus Yaqut mengenai pembagian kuota haji.

“Dalam penetapan kuota, dalam penetapan kuota ya, akibat daripada ada akibat pengedaran kuota, kudu dilihat aset negara nan mana nan berkurang, kewenangan negara mana nan berkurang,” katanya.

Menurut Dodi, jika terdapat dugaan jual beli kuota dalam penyelenggaraan haji khusus, perihal tersebut perlu ditelusuri pada pihak PIHK nan memberangkatkan jemaah.

“Jadi kudu dipublikasi PIHK mana nan memberangkatkan haji secara tidak benar. Ya, jadi sekali lagi kudu dipahami, kerugian finansial negara itu adalah adanya berkurang duit negara alias kewenangan negara akibat secara langsung ya perbuatan melawan hukum,” katanya.

Kasus ini bermulai dari dugaan penyimpangan alokasi 20.000 kuota haji tambahan tahun 2023-2024. KPK menetapkan empat tersangka, ialah Yaqut, eks Stafsus Menag Gus Alex, serta dua petinggi biro travel swasta. Berdasarkan audit BPK, perkara ini mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 622 miliar.

Adapun modusnya berupa manipulasi patokan kuota haji nan semestinya 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus. Yaqut secara sepihak mengubah rasionya menjadi 50:50. Sisa kuota itu diduga diperjualbelikan sebagai "jalur kilat" nan menguntungkan biro travel swasta secara ilegal.

Gus Yaqut melalui kuasa hukumnya sudah membantah soal tudingan KPK tersebut. Pada saat penahanan, Gus Yaqut menyatakan tidak pernah menerima duit sepeser pun dari kuota haji. Dia mengaku tindakannya semata untuk keselamatan jemaah.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan